Ungkap Kasus Narkotika di Nipah Panjang, Polres Tanjab Timur Amankan 7,53 Gram Sabu Dari Tersangka F

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 7,53 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H. pada Kamis (20/8/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.

Tersangka F diketahui merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula ketika anggota operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kecamatan Nipah Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Timur Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional Tertentu serta Pimpin Serah Terima Jabatan Camat

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial F.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga setempat berinisial RS, petugas menemukan 24 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu serta 7 paket plastik klip bening berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menemukan satu pack plastik klip kecil kosong yang berada di kantong celana sebelah kiri F.

Sementara dari dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

31 Paket Sabu Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,53 gram.

Rinciannya, sebanyak 7 paket plastik klip bening ukuran sedang memiliki berat keseluruhan netto 5,13 gram, sedangkan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil memiliki berat keseluruhan netto 2,40 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip kecil kosong, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna Nebula Red dan satu kartu SIM.

BACA JUGA :  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor PCX di Nipah Panjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika tersebut. Kepada penyidik, F juga mengakui bahwa sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.

Berpotensi Selamatkan Puluhan Jiwa
Polres Tanjung Jabung Timur menyebut pengungkapan 7,53 gram sabu tersebut tidak hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari penyalahgunaan narkoba.

Dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar lima orang, maka 7,53 gram narkotika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38 orang.

Sementara berdasarkan perhitungan nilai narkotika sebesar Rp1,3 juta per gram, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp9,789 juta.

Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA :  RUBI Jambi Rayakan Anniversary ke-3, Perkuat Silaturahmi Pecinta Bonsai

Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Penyidik Dalami Jaringan Lebih Besar
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.

Perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan guna memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

Polres Tanjung Jabung Timur juga masih akan mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Selain penegakan hukum, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.