Terungkap! Misteri Dibalik Perampokan Ditoko Emas di Jember, Ini Motifnya

JEMBER, RJ News.id – Kasus perampokan sadis disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi lantaran terlilit hutang judol sebesar Rp 80 juta.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut diduga dipicu utang judi online (judol) yang menumpuk hingga mencapai Rp80 juta.

“Alhamdulillah, kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tidak sampai 1 x 24 jam, berkat kolaborasi dengan polsek/polres setempat serta kerja keras Kasat Reskrim dan tim, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di Banyuwangi. Keduanya terpaksa lantaran terlilit hutang judol Rp 80 juta,” ujar AKBP Alaiddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

Tersangka D disebut sebagai otak kejahatan sekaligus pelaku pembacokan terhadap pemilik toko. Sementara itu, DS berperan sebagai pengemudi kendaraan untuk membantu pelarian.

BACA JUGA :  Tak Kenal Lelah! Satgas TMMD 129 Bojonegoro Kerja Lembur Rehab Rumah Ibu Saelah

Korban Berusia 71 Tahun Masih Menjalani Operasi. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, ketika Toko Emas Murni masih bersiap untuk membuka layanan.

Saat itu, pemilik dan karyawan sedang menata barang dagangan di etalase sebelum melayani pelanggan. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dua korban dalam kejadian ini adalah Tan Liok Tun alias Lily (71) dan anaknya, Adi Kusuma (50). Keduanya merupakan pemilik toko yang menjadi sasaran perampokan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka. Hingga konferensi pers digelar, salah satu korban dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit dan harus menjalani operasi.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Latih Personel Operasikan Kapal Swamp Boat

“Korban masih di rumah sakit dan menjalani tahap operasi. Mudah-mudahan kita doakan tidak apa-apa dan cepat sembuh,” tutur Kapolres.

Sementara itu, kerugian akibat perampokan tersebut ditaksir mencapai hampir Rp300 juta.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi maupun dalam rangkaian pelariannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, pakaian, topi, serta uang asing, termasuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Dalam pelariannya, kedua tersangka juga meninggalkan mobil Toyota Yaris berwarna putih bernomor polisi G 1217 EG dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 5786 KY.

Perjalanan pelarian mereka berlanjut dari wilayah Ambulu menuju Kalisat menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut.

Setibanya di Kalisat, keduanya diduga meninggalkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan travel menuju Banyuwangi.

BACA JUGA :  Ikuti Outfit Challenge Sajiwa Fest 2025, Tunjukkan Gaya Terbaikmu

Banyuwangi disebut menjadi titik pelarian sebelum keduanya menyeberang ke Bali. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Resmob Polres Jember berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP terkait kekerasan dan perampasan barang milik orang lain Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Pengungkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus perampokan yang menyita perhatian masyarakat Jember, terutama karena aksi tersebut mengakibatkan pemilik toko mengalami luka serius. (Zain)