Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

RJ News.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah beredarnya surat terbuka yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) oleh sejumlah siswa.

Surat terbuka tersebut beredar di media sosial Facebook dan salah satunya dibagikan melalui akun bernama Nedi Guci Sinergy. Dalam unggahan itu tertulis desakan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk menindak tegas para pelaku pengeroyokan.

BACA JUGA :  Pemprov Dinilai Kehilangan Rp220 Miliar dari Kebijakan Pajak Kendaraan, Ini Kata Waka DPRD

Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa surat terbuka tersebut bukan dibuat maupun dikirim oleh Gubernur Jambi Al Haris ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi.

“Gubernur Jambi maupun kepala OPD lingkup Provinsi Jambi tidak pernah membuat dan mengirimkan surat terbuka tersebut. Informasi itu tidak benar dan tergolong hoaks,” ujar Ariansyah kepada media, Minggu (18/1/2026).

BACA JUGA :  Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Ketua DPRD Jambi Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Ia menilai, penyebaran surat terbuka palsu tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mengarah pada upaya adu domba serta propaganda dengan tujuan tertentu.

Ariansyah mengimbau masyarakat Jambi agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Pastikan sumbernya jelas, valid, dan berasal dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kenal Pamit Dirpolairud Polda Jambi, Agus Tri Waluyo Serahkan Tugas kepada Dhovan Oktavianton

Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru SMKN 3 Tanjabtim hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Diketahui, baik pihak guru maupun siswa sama-sama telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)