RJNews.id – Arif Rahman(35), seorang residivis, yang pernah terlibat kasus jambret dan curanmor ini kembali berurusan dengan polisi usai tertangkap mencuri 12 unit powerbank di toko Miniso, lantai dasar Mall WTC Batanghari, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Marwi menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura berbelanja, lalu diam-diam mengambil 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV toko.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian di toko Miniso,” kata AKP Marwi, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga nekat melakukan pencurian. Barang hasil curian dijual secara online di marketplace Facebook seharga sekitar Rp 50 ribu per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Powerbank hasil curian dijual secara online, dan dari pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan data stok toko sudah kami amankan,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang diketahui sudah tiga kali keluar-masuk penjara mengaku menyesal, namun kondisi ekonomi membuatnya kembali nekat.
“Saya pura-pura belanja aja, pak. Waktu itu toko sepi, saya lihat ada kesempatan, langsung saya masukkan satu baris powerbank ke dalam tas,” kata pelaku di hadapan petugas.
- Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













