Tak Ada Kompromi! Kapolres Mukomuko Pimpin Langsung Gelar Perkara KMD Ujung Padang

MUKOMUKO, RJ News.id – Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menegaskan akan memimpin langsung gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan aset dan hasil pengelolaan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko.

Langkah tersebut dilakukan untuk meninjau arah penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Nanti kita gelar dulu, di depan saya biar tahu arah penyidikannya seperti apa,” ujar AKBP Riky Crisma Wardana dalam tanggapan resminya.

Kasus dugaan penggelapan aset dan hasil pengelolaan KMD Ujung Padang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap sejumlah poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Bangun Fasilitas Latihan Karate di GOR Kota Baru pada 2027

Dalam dokumen tersebut, penyidik disebut berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta pandangan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Poin itu kemudian memunculkan kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai kewenangan dalam menentukan unsur pidana.

Ketua LSM LP K-P-K, M. Toha, mengapresiasi langkah Kapolres Mukomuko yang dinilai menunjukkan keseriusan pimpinan dalam mengawasi jalannya penyidikan.

“Ketika Kapolres turun langsung memimpin gelar perkara, itu menunjukkan adanya perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata M. Toha.

BACA JUGA :  Bangun Spiritualitas Kota Jambi, Maulana Gelar Buka Bersama Ulama dan Ormas

Ia menilai forum gelar perkara menjadi momentum penting untuk menguji kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

“Dengan gelar perkara resmi, seluruh data dan alat bukti akan dibahas secara terbuka di internal kepolisian sehingga prosesnya diharapkan berjalan lebih transparan dan profesional,” ujarnya.

Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan batas dan status lahan bersama Kantor Pertanahan, serta menyusun konstruksi awal perkara berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu, Warga Tebing Tinggi Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Sejumlah pemerhati hukum menilai gelar perkara di tingkat pimpinan dapat menjadi langkah penting untuk menentukan arah penanganan perkara, termasuk menilai kecukupan alat bukti dan penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

LSM LP K-P-K menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum.

“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup M. Toha. (Hd)