MUKOMUKO, RJNews.id – Syahbudi, perwakilan mitra pemasok material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), resmi mencabut seluruh pengaduan yang sebelumnya ditujukan kepada Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah.
Pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela setelah pihak pelapor mengakui adanya kekeliruan dalam memahami dan menyampaikan informasi terkait persoalan pembayaran upah pekerja serta pengadaan material proyek senilai Rp2,5 miliar.
Syahbudi menyampaikan pencabutan pengaduan tersebut secara langsung. Sebelumnya, laporan telah disampaikan kepada Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas, hingga Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam kesempatan tersebut, Syahbudi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah atas pengaduan yang telah disampaikan dan dampak yang ditimbulkannya.
“Kami secara sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, mencabut seluruh pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dandim atas hal ini,” ujar Syahbudi.
Sebelumnya, polemik tersebut bermula dari persoalan pembayaran upah pekerja dan pengadaan material dalam proyek pembangunan KDKMP yang disebut bernilai Rp2,5 miliar.
Belum terselesaikannya kewajiban pembayaran tersebut memicu kekecewaan pihak pekerja dan pemasok material. Kondisi itu kemudian mendorong mereka menyampaikan pengaduan yang turut menyeret nama Dandim 0428/Mukomuko.
Namun, menurut penjelasan pihak Kodim, institusi tersebut tidak memiliki hubungan kontraktual secara langsung dengan para pekerja maupun pemasok material dalam pelaksanaan proyek.
Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, menjelaskan bahwa Kodim tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengadaan material maupun pelaksanaan teknis pekerjaan dengan pihak pemasok atau pekerja.
“Kodim 0428/Mukomuko tidak menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan material maupun teknis pengerjaan dengan pihak mana pun. Hubungan kontraktual berada sepenuhnya pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis yang berinisial JMS alias Je,” jelas Yokki Firmansyah.
Berdasarkan keterangan tersebut, persoalan pembayaran upah pekerja dan material merupakan tanggung jawab pihak yang memiliki hubungan kerja sama atau kontraktual dalam pelaksanaan proyek.
Dengan demikian, pihak Kodim menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran secara langsung kepada pemasok material maupun pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Meski seluruh pengaduan terhadap Dandim 0428/Mukomuko telah dicabut, persoalan pembayaran upah pekerja dan material proyek senilai Rp2,5 miliar masih perlu diselesaikan.
Kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hubungan kerja sama dan perjanjian yang berlaku. Penyelesaian pembayaran menjadi hal penting agar hak para pekerja dan pemasok material dapat terpenuhi.
Pencabutan pengaduan ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional, mengedepankan komunikasi, serta berpedoman pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya memastikan keakuratan informasi sebelum menyampaikan pengaduan kepada pihak lain. Apabila ditemukan kekeliruan, klarifikasi dan permohonan maaf merupakan bagian dari upaya memperbaiki persoalan secara bertanggung jawab. (Hd)








