SMSI Dukung ADI Ajukan Uji Materi ke MK soal Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

RJ News.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). ADI meminta adanya aturan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.

Permohonan uji materi tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi menilai kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari layak sehingga banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BACA JUGA :  Jemput Bola ke Pusat, Bupati Dilla Hikmah Sari Perjuangkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur Tanjab Timur

Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Bagaimana mungkin seorang dosen dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal jika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya? Ketimpangan ini harus segera dibenahi oleh negara,” ujar Mohammed Ali Berawi dalam keterangannya.

ADI menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan bagian penting dari reformasi pendidikan tinggi nasional guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari SMSI. Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan kesejahteraan dosen memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Timur Resmi Buka O2SN dan FLS3N tahun 2026

“Persoalan ini bukan sekadar soal gaji dosen, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional dan kualitas generasi penerus bangsa. Jika dosen sejahtera, maka kualitas pendidikan dan riset juga akan meningkat,” kata Firdaus dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2026).

Firdaus juga menyoroti rendahnya rata-rata penghasilan dosen di Indonesia dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Berdasarkan data yang disampaikan, rata-rata gaji dosen di Indonesia berkisar Rp3,36 juta per bulan.

Menurut dia, angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang dinilai telah memberikan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

BACA JUGA :  Dorang Sportivitas Dan Prestasi Atlet Biliar, Polda Jambi Buka Turnamen 9 Ball International Open Handicap Kapolda Cup

“SMSI mendukung penuh perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi demi terwujudnya standar gaji dosen yang layak dan bermartabat. Peningkatan kualitas pendidikan tinggi menjadi fondasi penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya.

Dukungan SMSI terhadap langkah ADI dinilai menjadi sinyal kuat bahwa berbagai elemen masyarakat mendorong adanya perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan dosen dan perbaikan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. (Hd)