Sengketa Aset Tanah Pemprov Jambi, Tim Advokasi Minta Publik Hormati Proses Hukum

RJ News.id –  Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa polemik terkait tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Sarbaini sebagai tanggapan atas pernyataan Afrizal dalam sejumlah pemberitaan mengenai status lahan tersebut.

Menurut Sarbaini, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan. Namun, substansi persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan hukum pertanahan sehingga harus dipahami berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara.

“Pembatalan sertifikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan opini. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” ujar Sarbaini.

Dengan nada bercanda, Sarbaini juga mengatakan bahwa proses hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan sekadar perdebatan tanpa dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Kebakaran Kelurahan Pandan Jaya, Bupati Dillah Serahkan Bantuan

Menurutnya, berbagai argumentasi yang berkembang di ruang publik selama ini lebih banyak berupa klaim yang belum didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Terkait klaim bahwa Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah yang dipersoalkan, Sarbaini menegaskan bahwa hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyebut dokumen yang selama ini dikemukakan belum serta-merta dapat dijadikan dasar sah untuk membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yakni Kelompok Laipu bin Hasan. Menurut Sarbaini, validitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut harus diuji di hadapan pengadilan.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pengalihan atau penjualan terhadap aset milik pemerintah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Polres Tanjung Jabung Timur Perbaiki Jembatan Penghubung di Kecamatan Dendang

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen,” katanya.

Sarbaini juga menanggapi gugatan perdata yang telah diajukan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian maupun penundaan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ia menjelaskan bahwa perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda karena memiliki objek pemeriksaan, tujuan, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.

Terkait argumentasi yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, Sarbaini berpendapat ketentuan tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilihat secara kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, perkembangan hukum, dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

BACA JUGA :  SMSI Dukung ADI Ajukan Uji Materi ke MK soal Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun, yang perlu saya tegaskan adalah tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting adalah putusan pengadilan yang akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga dan melindungi aset daerah.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta fakta yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum sehingga perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif. (*)