Satgas Tata Ruang Jember Tuding Pengembang Biang Kerok Banjir Berulang Villa Indah Tegal Besar

JEMBER, RJNews.id – Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Achmad Imam Fauzi, meninjau Perumahan Villa Indah Tegal Besar Kaliwates pada Jumat (12/2/2026) malam hingga dini hari, untuk mengecek kawasan yang kerap dilanda banjir dan diduga melanggar tata ruang karena berdiri di bantaran sungai.

Peninjauan dilakukan menyusul banjir berulang yang merendam rumah warga di perumahan tersebut.

Satgas menemukan indikasi pelanggaran tata ruang yang menjadi penyebab banjir.

“Ini bukan musibah, tetapi ini akibat dari kebijakan seseorang. Kalau musibah, maka menghilangkan sebab, menghilangkan tanggung jawab orang,” tandas Fauzi.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Tinjau Pembangunan Gerai KDMP di Taman Rajo

Ia menyebut Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait berpihak kepada warga terdampak dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah.

“Gus Bupati berpihak pada korban dan tidak bisa dibiarkan. Pertama dengan jalan moderat, yaitu musyawarah,” ungkapnya.

Musyawarah antara warga dan pengembang sebelumnya berlangsung di Gedung DPRD Jember, namun belum membuahkan hasil.

“Gus Bupati sudah mengkomunikasikan dengan para pihak bagaimana langkah cepat penyelesaian ini. Harus nol rupiah penggantian ketika harus ada relokasi. Itu kewajiban siapa? Pengembang. Kalau tidak, kita akan ngambil langkah-langkah yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hadiri Forum Ekonomi Bisnis, Sekda Sudirman Tekankan Tata Kelola Migas dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan

Satgas akan kembali memanggil para pihak untuk memfasilitasi musyawarah lanjutan.

Fauzi menegaskan keputusan membawa perkara ke jalur litigasi atau non-litigasi berada di tangan bupati.

“Tugas Satgas adalah secara teknokratis memastikan bahwa di sini bagaimana ketentuannya. Ada pelanggaran? Ya, ada pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan sanksi menjadi opsi terakhir setelah upaya musyawarah ditempuh.

BACA JUGA :  Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

“Apa yang harus dilakukan? Masyarakat yang terdampak, korban, harus diselamatkan dulu lewat relokasi. Siapa yang tanggung jawab? Pengembang,” tutupnya.

Di sisi lain, warga terdampak banjir menunggu kepastian hasil musyawarah lanjutan dan tanggung jawab pengembang.

“Alhamdulillah, dari Satgas oleh Pak Fauzi untuk memediasi nantinya antara pengembang dengan warga di sini biar cepat selesai, ada titik temu dan solusi penanganan dampak seperti itu,” tutupnya.

Penulis: Zainullah