Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polresta Jambi Evakuasi Terduga Pelaku Pelecehan

RJ News.id – Personel Polresta Jambi mengevakuasi seorang pria yang diduga melakukan tindakan pelecehan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Gotong Royong, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kampus STMIK Jambi, Minggu malam (11/1/2026).

Petugas yang terdiri dari Piket Pamapta II Polresta Jambi, Piket Reserse Kriminal, Intelkam, serta anggota Polsek Telanaipura langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri 1447 H, Polda Bengkulu Matangkan Operasi Ketupat Nala 2026 untuk Amankan Mudik

Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati warga telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan keselamatan, polisi segera mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan massa.

Pria tersebut diketahui berinisial DH dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Resmikan Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kelas IIB Muaro Bulian

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa respons cepat dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan 110. Respons cepat ini merupakan bentuk sinergi antara warga dan kepolisian. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang ada,” ujar Boy Sutan.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Bintan dan BAZNAS Salurkan Paket Sembako Dhuafa dan Stunting di Tanjung Uban Timur

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)