Rekonstruksi Kasus Kematian Pelajar di Mukomuko, 31 Adegan Diperagakan di Tiga Lokasi

MUKOMUKO, RJ News.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap EP(16), seorang pelajar asal Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 31 adegan di tiga lokasi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi ini berkaitan dengan penemuan jasad Endar di kawasan Pantai Kebun Jarak pada 24 September 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan seorang tersangka dan dua saksi, dengan pengamanan personel Polres Mukomuko serta pengawasan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Sejumlah adegan diperagakan secara berurutan untuk menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

Rangkaian itu dimulai ketika korban menjemput tersangka, dilanjutkan dengan perjalanan membeli pil jenis Samcodin dan minuman tuak, hingga keduanya mengonsumsi barang tersebut di kawasan Kebun Jarak.

BACA JUGA :  Sambut Semarak HUT RI: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gembleng PBB Siswa SD Kesongo 1

Rekonstruksi kemudian memperlihatkan perselisihan antara korban dan tersangka yang diduga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam adegan tersebut, tersangka diduga mencekik dan memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian itu, tersangka diduga menyeret jenazah korban dan membuangnya ke perairan pantai. Proses pembuangan tersebut diperagakan dengan menggunakan sepeda motor jenis CRF milik korban.

Penyidik juga mengungkap dugaan tindakan tersangka setelah peristiwa tersebut. Sepeda motor milik korban diketahui disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu, telepon genggam iPhone 11 milik korban diduga dibuang ke sungai di sekitar Jembatan Silaut. Kedua temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas peristiwa dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Kapolres Mukomuko Tegaskan Segera Panggil Pelaku, Kasus Tidak Akan Berhenti di Tengah Jalan

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Panji Nugraha mengatakan, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi perkara.

“Rekonstruksi ini dilakukan guna membuat terang secara utuh mengenai urutan kejadian yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai kronologi peristiwa, dan keadilan dapat ditegakkan sejelas-jelasnya,” ujar Panji.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Keran Kebahagiaan Mulai Mengalir: Cerita Gotong Royong Satgas TMMD 129 Bojonegoro dan Warga Bekatul

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.

Polres Mukomuko terus melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi dari pihak berwenang.

Dalam pemberitaan ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hd)