Ratusan Massa ABRI-1 Geruduk Kejati Bengkulu, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

RJ News.id – Ratusan massa dari organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (6/4/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait penegakan hukum, khususnya penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Bengkulu.

Massa yang membawa pengeras suara dan spanduk melakukan orasi secara bergantian di depan kantor Kejati Bengkulu. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :  59 Perwira Korem 042/Gapu Naik Pangkat, Danrem Tekankan Profesionalisme

Koordinator aksi DPW ABRI-1 Bengkulu, Herman Lufti, meminta Kejati Bengkulu bertindak tegas terhadap perkara yang diduga melibatkan pejabat daerah.

“Kami meminta Kejati Bengkulu menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Herman dalam orasinya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara yang telah dilaporkan.

“Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali melakukan aksi sebagai bentuk pengawasan publik,” katanya.

Sementara itu, perwakilan aktivis lainnya, Ishak Burmansyah, menyampaikan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk yang berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di pengadilan.

BACA JUGA :  Arus Mudik Terancam Macet, Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Perbaikan Jalan Segera Dikebut

Ia menyinggung persidangan kasus PDAM Kota Bengkulu yang saat ini masih berlangsung dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi aksi tersebut, Kejati Bengkulu melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan massa.

“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Denny.

BACA JUGA :  DPRD Jambi Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung untuk Penguatan Ekspor SDA

Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani kejaksaan mengacu pada ketentuan hukum dan tidak dapat diputuskan tanpa dukungan alat bukti yang cukup.

“Proses hukum berjalan sesuai mekanisme. Untuk perkara yang sedang dalam persidangan, masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang karena bersifat terbuka,” katanya.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian melanjutkan kegiatan ke Polda Bengkulu. (Jhr)