Puluhan Baliho dan Spanduk Ilegal Ditertibkan Satpol PP Jember

JEMBER, RJ News.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menertibkan puluhan baliho, spanduk, dan reklame ilegal serta yang telah habis masa izinnya di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumbersari, Jember, Senin (10/8/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, antara lain Jalan Letjen Pandjaitan, Jalan Karimata, dan Jalan Jawa. Petugas juga menyisir Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan hingga Jalan Mastrip.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: "Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi"

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jember, Siswanto, mengatakan operasi penertiban dibagi menjadi dua tim untuk memperluas jangkauan penyisiran di sejumlah ruas jalan utama.

“Pelaksanaan operasi di lapangan dipecah menjadi dua tim operasional. Pembentukan dua kelompok kerja ini bertujuan agar proses penyisiran di sepanjang jalan-jalan utama dapat berlangsung efektif,” ujar Siswanto, Senin.

Menurut Siswanto, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kebersihan kawasan perkotaan. Sejumlah baliho, spanduk, dan umbul-umbul ditemukan masih terpasang meski masa izinnya telah berakhir.

BACA JUGA :  Bupati Jember Dukung Kormi Hadirkan Olahraga Masyarakat yang Berdampak Bagi Kesehatan dan Perekonomian

Tim kedua melanjutkan penyisiran di Jalan Sumatera, Jalan Kalimantan, hingga Jalan Mastrip. Penertiban juga menyasar kawasan sekitar kampus yang ditemukan masih dipasangi sejumlah spanduk dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan.

Selain reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya, petugas juga menertibkan media promosi yang pemasangannya melanggar aturan. Salah satunya adalah spanduk atau banner yang dipaku pada batang pohon.

BACA JUGA :  Kapolresta Jambi Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L TA 2026 dan Serahkan Rendisgar

Siswanto menjelaskan, media promosi yang dipasang dengan cara melanggar ketentuan tetap ditertibkan meskipun memiliki izin pemasangan.

Baliho dan reklame yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jember untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Satpol PP Jember memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan perkotaan. (Zn)