RJ News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pengadaan kapal bantuan nelayan yang menjadi sorotan publik. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Timur, Senin (13/4/2026), difokuskan pada penjelasan terkait perbedaan ukuran kapal yang semula direncanakan 10 Gross Tonnage (GT), namun hasil pengukuran menunjukkan kapasitas 16 GT.
RDP dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur Hj. Zilawati, S.H., dan dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kontraktor pelaksana, konsultan perencanaan, unsur masyarakat, serta media massa.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pihak terkait guna memastikan proses pengadaan kapal bantuan nelayan yang menelan anggaran sekitar Rp1,8 miliar berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Direktur PT Cahaya Anggun Segara, Bambang, menjelaskan bahwa perbedaan angka Gross Tonnage (GT) bukan disebabkan perubahan desain kapal, melainkan karena metode pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut dia, GT merupakan satuan yang mengacu pada volume ruang tertutup di dalam kapal, bukan berat atau kapasitas muatan kapal.
“Secara teknis, kapal tetap sesuai dengan spesifikasi awal. Tidak ada perubahan desain,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, selama proses pembangunan terdapat penambahan sekat dan pintu pada area kabin yang sebelumnya dirancang terbuka. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi peralatan navigasi seperti GPS dan radio agar lebih aman saat kapal beroperasi.
Perubahan pada ruang tertutup itu, lanjut Bambang, berdampak pada perhitungan volume kapal oleh KSOP sehingga hasil pengukuran menunjukkan angka 16 GT.
Bambang juga membantah informasi yang menyebut kapal bantuan nelayan tersebut merupakan kapal bekas. Ia menegaskan proses pembangunan dilakukan dari awal dan berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang.
Menurutnya, pembangunan kapal telah melalui pengawasan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Syahbandar. Selain itu, tim penerima dari daerah juga disebut melakukan pemeriksaan langsung ke galangan kapal di Tanjung Pinang sebelum kapal dikirim ke Desa Lambur Luar.
Penjelasan serupa disampaikan Direktur PT Sarawani Visindo Teknik, Multi Supriyanto. Ia menegaskan tidak terdapat perubahan spesifikasi selama proses pembangunan kapal berlangsung.
“Hasil akhir pembangunan kapal telah sesuai dengan desain dan perencanaan yang kami susun sejak awal,” katanya.
Meski demikian, penjelasan dari pihak kontraktor dan konsultan belum sepenuhnya menghilangkan keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Tanjab Timur, Muhammad Guntur, menilai polemik yang muncul lebih banyak dipengaruhi perbedaan pemahaman mengenai metode pengukuran GT.
Kendati demikian, ia menegaskan persoalan tersebut tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran daerah.
“Perlu ada penjelasan yang komprehensif agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan kapal bantuan nelayan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat pesisir. (Adv)













