Polres Kaur Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

KAUR, RJ News.id – Kepolisian Resor (Polres) Kaur mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Command Center Polres Kaur, Senin (26/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., didampingi Kasat Reskrim AKP Suprapto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, S.H.

Dalam keterangannya, AKBP Alam Bawono mengatakan jajarannya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Jambi Berkontribusi Besar, Produksi Padi Naik 30 Persen Dukung Swasembada Nasional

“Kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor dan mengamankan dua tersangka di wilayah hukum Polres Kaur,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule, dengan tersangka berinisial HP, warga setempat. Sementara kasus kedua terjadi di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, dengan tersangka berinisial AS, yang juga merupakan warga setempat.

Adapun kendaraan yang dicuri pada kasus pertama adalah satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pada kasus kedua, pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Supra X.

BACA JUGA :  PUTR Cek Kelaikan Jembatan Gentala Arasy, Antisipasi Kerusakan dan Untuk Pastikan Ikon Jambi Aman Dilalui

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat kebun miliknya sekitar pukul 23.30 WIB. Saat korban kembali ke lokasi sekitar pukul 06.30 WIB keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Kaur bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

BACA JUGA :  Tim Macan Kota Baru Tangkap Komplotan Ganjal ATM

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Kaur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan bermotor, terutama di area kebun atau lokasi sepi.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” tutup Alam Bawono. (Jhr)