Periode Oktober 2025-Juni 2026, Bea Cukai Jember Sita 7,4 Juta Rokok Ilegal

JEMBER, RJ News.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Jumat (21/8/2026). Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp7,2 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jember selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Langkah itu menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).

BACA JUGA :  Rilis Akhir Tahun, Polres Tanjab Timur Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Syahirul.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :  Alhmdulillah! Gus Fawait Komit Tingkatkan Pelayanan Adminuk Lewat Rebranding Dukcapil Jember Hingga ke Masyarakat Plusok Desa

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi.

Untuk mengungkap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember melakukan penindakan melalui berbagai jalur. Di antaranya patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, serta tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

Bea Cukai Jember menyebut modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Patroli Udara Pantau Titik Rawan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau, termasuk potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pemerintah Kabupaten Jember bersama Bea Cukai dan unsur terkait akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredarannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi. (Zn)