Pengacara Elfahmi Lubis Siap Dampingi Syamsul Bahrun Tempuh Upaya Hukum

RJ News.id – Pengacara Elfahmi Lubis menyatakan kesiapan mendampingi Syamsul Bahrun, warga Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang menempuh perjalanan berjalan kaki dari Mukomuko menuju Kota Bengkulu untuk memperjuangkan persoalan hukum yang dihadapinya.

Syamsul sebelumnya menjadi perhatian publik setelah melakukan perjalanan ratusan kilometer dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Perjalanan tersebut dilakukan Syamsul sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya. Aksinya kemudian tersebar melalui media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, serta mendapat pemberitaan dari sejumlah media.

Dalam perjalanannya, Syamsul bertemu dengan Elfahmi Lubis untuk menyampaikan secara langsung persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

BACA JUGA :  Puluhan Baliho dan Spanduk Ilegal Ditertibkan Satpol PP Jember

Elfahmi mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan Syamsul, dirinya menawarkan sejumlah opsi penyelesaian hukum yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Saya telah berkenan bertemu dengan Bapak Syamsul Bahrun, yang namanya kini menjadi sorotan masyarakat atas aksi beliau yang luar biasa, berjalan kaki dari Kabupaten Mukomuko menuju Kota Bengkulu demi menuntut keadilan atas perkara hukum yang sedang beliau hadapi,” kata Elfahmi dalam pernyataannya kepada publik.

Menurut Elfahmi, salah satu opsi melalui jalur litigasi yang ditawarkan adalah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Agama Mukomuko yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saya telah menawarkan beberapa jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun jalur nonlitigasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jambi Dukung Penguatan Ekosistem Transportasi Darat dan Kendaraan Listrik Melalui Kunjungan Kerja Ditjen Perhubungan Darat

Untuk jalur nonlitigasi, Elfahmi menyebut pihaknya juga menyiapkan opsi berupa laporan dan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait. Langkah tersebut, menurut dia, dapat ditempuh untuk menguji dan mengklarifikasi persoalan yang disampaikan Syamsul.

“Secara jalur litigasi, saya menawarkan untuk mengajukan upaya hukum yang luar biasa, yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Agama Mukomuko yang menjadi dasar persoalan ini. Sedangkan secara jalur nonlitigasi, kami bersiap menyusun dan menyampaikan laporan serta pengaduan kepada berbagai instansi terkait agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh,” kata Elfahmi.

Namun, keputusan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya diserahkan kepada Syamsul Bahrun.

BACA JUGA :  Ketua DPRD: Jalan Khusus Batubara Harus Jadi Solusi Permanen Kemacetan di Jambi

“Segala tawaran dan jalan yang telah saya sampaikan ini, selanjutnya saya beserta seluruh tim saya serahkan sepenuhnya kepada keputusan Bapak Syamsul Bahrun sendiri,” ujarnya.

Elfahmi menegaskan, pendampingan tersebut diarahkan untuk menguji persoalan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Biarlah hukum yang berbicara, setelah kami melakukan pengujian dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap perkara tersebut. Saat ini, kami menunggu keputusan dari Bapak Syamsul Bahrun sendiri mengenai jalan mana yang hendak beliau tempuh,” katanya.

Dengan adanya tawaran pendampingan tersebut, Syamsul kini memiliki sejumlah opsi untuk melanjutkan upaya hukum atas persoalan yang dihadapinya. Keputusan mengenai jalur yang akan ditempuh selanjutnya berada di tangan Syamsul. (*)