Pendapatan Daerah Jambi 2026 Turun 20,89 Persen, Ini Penjelasan Gubernur Al Haris

RJ News.id – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (1/10/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Jambi dan dipimpin Ketua DPRD M. Hafiz Fattah.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, jajaran kepala OPD, serta para tamu undangan.

Al Haris menjelaskan, Rancangan KUA-PPAS 2026 memuat kerangka ekonomi makro, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta strategi pencapaiannya. Dokumen itu akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi RAPBD 2026.

BACA JUGA :  Dorong Sektor Pertanian, Pemkab Kaur Salurkan Program Bantuan Bibit Sawit Tahap Awal

“Tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi penuh RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029. Karena itu, rancangan KUA-PPAS ini telah mengakomodasi program prioritas daerah, termasuk Program Jaringan Majukan Jambi atau Pro-Jambi,” kata Al Haris.

Menurut Al Haris, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jambi tahun 2026 berada pada kisaran 4,8–5,4 persen, dengan inflasi terjaga di level 2,5 ± 1 persen.

“Asumsi pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diproyeksikan berada pada kisaran 4,8 hingga 5,4 persen. Sementara inflasi akan dijaga melalui langkah pengendalian bersama TPID,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Siap Dukung Pembinaan Atlet, KONI Jambi Sampaikan Sejumlah Program

Target pendapatan daerah tahun 2026 dipatok Rp3,61 triliun atau turun 20,89 persen dibandingkan APBD murni 2025. Penurunan ini terjadi pada seluruh komponen pendapatan, mulai dari PAD, transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah.

“Meski target menurun, pemerintah tetap berupaya meningkatkan PAD melalui strategi penguatan pelayanan perpajakan daerah. Penyesuaian ini lebih karena dinamika regulasi, khususnya pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Untuk kebijakan belanja daerah, pemerintah mengalokasikan Rp3,68 triliun, mencakup belanja operasional, modal, tidak terduga, dan transfer. Sebagian besar belanja operasional diarahkan untuk belanja pegawai.

BACA JUGA :  Safari Ramadan 1447 H, Wali Kota Jambi Tegaskan Sinergi Percepat Pembangunan

“Alokasi belanja daerah diarahkan untuk percepatan pembangunan, pemenuhan mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta mendukung kewenangan daerah dan sasaran pembangunan nasional,” tambah Al Haris.

APBD 2026 diperkirakan mengalami defisit Rp64,53 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan proyeksi penerimaan Rp64,67 miliar dan pengeluaran Rp147,10 juta.

“Defisit APBD akan ditutup melalui pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkas Al Haris. (Adv)