Pemkab Jember Resmi Perpanjangan Kontrak 8.236 Bagi PPPK PW dan Fasilitasi Kesehatan Gratis

JEMBER, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan akan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 30 September 2026. Kepastian tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, mengatakan keputusan itu merupakan arahan langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah Kabupaten Jember, melalui arahan Bupati Jember Gus Fawait, memerintahkan kami untuk memastikan kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang, sementara di sejumlah daerah lain masih mempertimbangkan kebijakan tersebut,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat sebanyak 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak selama satu tahun. Kontrak tersebut akan berakhir pada 30 September 2026.

BACA JUGA :  Infrastruktur Terancam Mandek, Waka DPRD: Perlu Inovasi Pembiayaan Segera

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.433 orang merupakan tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.

Menurut Deni, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan memasuki proses perpanjangan kontrak pada 2026 menjadi 8.236 orang. Berkurangnya jumlah pegawai disebabkan sejumlah PPPK telah memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.

Ia menegaskan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemkab Jember sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BKPSDM menjadwalkan sosialisasi perpanjangan kontrak pada 4–15 Agustus 2026. Dalam periode tersebut hingga 23 Agustus 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.

Lima dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK;
  • SKP Tahun 2026 Triwulan I dan II;
  • Sertifikat MOOC Swajar PPPK dari LAN RI;
  • Kartu Keluarga (KK); dan
  • Surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
BACA JUGA :  Al Haris : Pembangunan SPPG Harus Dipercepat Secara Kolaboratif

Deni menegaskan bahwa persyaratan utama dalam perpanjangan kontrak adalah kinerja pegawai.

“Berkinerja baik merupakan syarat utama perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Tidak hanya PPPK, PNS juga wajib menunjukkan kinerja yang baik. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu segera menyelesaikan proses unggah dokumen agar tahapan verifikasi dan persetujuan Bupati Jember dapat berlangsung tepat waktu.

“Kami berharap seluruh dokumen segera diunggah karena masih ada proses verifikasi hingga persetujuan Bupati. Dengan demikian, pembayaran gaji dapat dilakukan pada awal Oktober 2026,” katanya.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Selain memastikan perpanjangan kontrak, Pemkab Jember juga memberikan kemudahan bagi PPPK Paruh Waktu dengan menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan seluruh UPTD Puskesmas telah diminta melayani penerbitan surat keterangan sehat bagi PPPK Paruh Waktu tanpa dipungut biaya.

“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi PPPK Paruh Waktu melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” ujar Zamroni.

Ia menambahkan, layanan tersebut diberikan sesuai standar pelayanan kesehatan dan dapat dimanfaatkan hingga 15 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. (Zn)