PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Tuntas Masalah Penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an

BANTEN, RJ News.id – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar melalui Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan KH Zaenal Abidin Syuja’i menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus empati atas kasus yang terjadi saat penggeledahan aparat di Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an, terkait pengembangan kasus pidana pembakaran “mie babi tepi sawah” di Sukoharjo.

Berbicara mewakili Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar di Serang, Banten, Senin (2/11) KH Zaenal Abidin menyesalkan dugaan kesalahan prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat itu.

Berdasarkan informasi yang terpublikasi di media, menurut dia penggeledahan tersebut menimbulkan kritik dan kecaman karena dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari dengan mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang.

Terdapat pula laporan mengenai tindakan intimidasi verbal dan fisik, bahkan dugaan pelanggaran hak asasi terhadap santriwati tahfiz yang berada di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan kepolisian akhirnya menyimpulkan bahwa seluruh saksi baik santriwati maupun ustadzah tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus pidana sehingga santriwati dan ustadzah yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan kembali, termasuk barang-barang yang sebelumnya disita.

BACA JUGA :  Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

Disebutkan, PB Mathla’ul Anwar memahami bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum atas tindak pidana. Tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan sesuai prosedur.

“Apakah pengerahan pasukan bersenjata laras panjang pada pukul 03.00 dini hari di lingkungan pesantren tahfiz putri merupakan tindakan yang proporsional dan sesuai prosedur dan etika penegakan hukum? Apalagi yang ada disana adalah anak-anak santriwati di bawah umur. Itulah yang menjadi konsen masyarakat,” ungkap Zaenal Abidin.

Menurut Waketum PB Mathla’ul Anwar itu, penegakan hukum memang harus tegas, tetapi tidak boleh kehilangan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, apalagi di lingkungan lembaga pendidikan yang bermukim santri-santri di bawah umur. Jika benar terjadi intimidasi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika kepolisian, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi yang harus diusut secara serius.

“Sangat wajar apabila masyarakat kecewa dan mengkritisi menyaksikan tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak etis tersebut. Ketika santriwati yang sedang menuntut ilmu, menghafal qur’an, justru mengalami ketakutan dan trauma, ketika pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak diperlakukan dengan pendekatan militeristik, maka yang terluka bukan hanya keluarga pesantren, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

PB Mathla’ul Anwar sejatinya mengapresiasi langkah awal Kapolri yang baru Jenderal Suyudi Ario Seto dengan semangat membangun hubungan baik dengan masyarakat. Kedekatan Kapolri dengan ulama, pesantren, dan umat serta komitmen membangun pendekatan kepolisian yang humanis dan berempati telah menumbuhkan harapan baru. Dengan adanya kasus ini citra tersebut menjadi tercoreng.

Oleh karena itu PB Mathla’ul Anwar meminta Kapolri untuk segera mengusut tuntas dugaan kesalahan prosedur itu, dengan melakukan evaluasi menyeluruh, mendengarkan kekecewaan masyarakat, serta menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar.

Jika terbukti terjadi kekerasan dan pelanggaran hak asasi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Polri juga harus berani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada santriwati, ustadzah, pengasuh pesantren, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Transformasi Pajak Nasional, Pelaporan SPT Kini Gunakan Coretax DJP

PB Mathla’ul Anwar berharap aparat tidak melakukan pembelaan diri, mengalihkan isu, dan lain sebagainya yang mengabaikan penderitaan pihak terdampak. Sikap defensif dan narasi yang terkesan membenarkan tindakan berlebihan hanya akan memperbesar antipati serta memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani mengakui kesalahan, memperbaiki keadaan, dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.

Kapolri dan aparat kepolisian diminta menjadikan peristiwa Hamalatul Qur’an Sukoharjo sebagai momentum evaluasi serius terhadap pendekatan penegakan hukum di lapangan. Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan dan luka sosial.

“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan uji tegas, tetapi tetap humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka,” kata Zaenal Abidin (Red/Aat SS)