Pasien BPJS Alami Cacat Usai Operasi, Oknum Dokter Spesialis Ortopedi di Jambi Dilaporkan ke Polisi

RJNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Advokasi Peduli Bangsa Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polda Jambi pada Jum’at (17/10/2025), terhadap oknum dokter berinisial D dan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi atas dugaan tindak pidana malpraktik dan peredaran alat kesehatan yang tidak sesuai standar.

Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Yuliandi Eka Kristiaan, SH, yang mewakili korban bernama Kualam seorang pasien BPJS Kelas III yang kini mengalami cacat permanen usai menjalani dua kali operasi di RSUD Raden Mattaher.

“Kami telah melaporkan dugaan malpraktik dan penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 360 dan 361 KUHP,” ungkap Yuliandi, Jumat (17/10/2025).

Kasus ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika korban mengalami kecelakaan ringan dan menderita retak pada lutut kiri. Setelah menjalani pemeriksaan di RS Teresia, korban dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk tindakan operasi.

BACA JUGA :  Personel Ditpolairud Polda Sultra Amankan Terduga Pembawa Bahan Peledak Ikan di Perairan Kolaka

Saat berobat dengan kartu BPJS, korban ditangani oleh oknum dokter D, spesialis ortopedi. Menurut kuasa hukum, oknum dokter tersebut meminta tambahan biaya sebesar Rp35 juta dengan alasan alat pengganti sendi lutut yang digunakan merupakan jenis “terbaik dari China” dan tidak ditanggung BPJS.

Operasi dilakukan pada 3 November 2023, dan keluarga korban menyerahkan uang sebesar Rp34 juta kepada utusan dokter. Namun, sejak operasi, luka pasien tidak kunjung sembuh, terus mengeluarkan darah dan nanah selama berbulan-bulan, hingga akhirnya pasien kembali dirawat pada Juli 2024 karena infeksi parah.

Karena kondisi semakin memburuk, dilakukan operasi ulang pada 14 Agustus 2024 untuk mengangkat alat sendi yang sebelumnya dipasang. Operasi kedua ini dilakukan oleh asisten dokter berinisial ZAA, namun tidak tercatat dalam aplikasi BPJS, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif.

BACA JUGA :  Simpan Sabu di Kos - kosan dan Ruko, Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

“Fakta bahwa tindakan medis kedua tidak tercatat dan alat yang digunakan tidak memiliki izin edar menambah kuat dugaan adanya pelanggaran hukum,” jelas Yuliandi.

Setelah alat tersebut diangkat, luka pasien mulai mengering, namun kini kaki kirinya membengkak dan tidak dapat digunakan untuk beraktivitas normal. Kondisi ini membuat korban tidak mampu bekerja dan kehilangan penghasilan.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan alat pengganti sendi lutut yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar SNI. Bahkan, alat tersebut diduga tidak disediakan oleh rumah sakit, melainkan diperoleh langsung oleh oknum dokter.

“Sampai saat ini pihak rumah sakit tidak memberikan informasi terkait izin alat medis yang digunakan, padahal itu adalah hak pasien,” tegas Yuliandi.

BACA JUGA :  Berantas PETI di Sumay, Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa telah mengirimkan surat resmi ke RSUD Raden Mattaher untuk meminta salinan rekam medis, data alat kesehatan, dan prosedur tambahan biaya pasien BPJS, namun belum mendapatkan jawaban memadai. Bahkan informasi yang didapat kuasa hukum, pihak rumah sakit malam menonaktifkan oknum dokter tersebut.

Yuliandi menegaskan, sebagai peserta BPJS Kelas III, kliennya seharusnya tidak boleh dikenai biaya tambahan apapun di luar ketentuan. Penarikan uang puluhan juta rupiah untuk alat medis diduga merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pelayanan kesehatan nasional.

“Tindakan ini jelas melanggar hak pasien dan prinsip pelayanan publik. Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas kasus ini agar tidak terulang,” ujarnya.