Open Data Migas Belum Selesai, Pansus DPRD Jambi Beri Tenggat hingga November 2025

RJ News.id – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendorong percepatan proses bagi hasil minyak dan gas (migas) di wilayah kerja Provinsi Jambi.

Dorongan ini menitikberatkan pada percepatan penyelesaian penghitungan potensi atau open data room perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di daerah tersebut.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyatakan bahwa percepatan dapat dilakukan apabila proses pembukaan data potensi migas segera dirampungkan.

BACA JUGA :  Viral Dugaan dana Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan, S.H : Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi

“Kuncinya ada di situ. Jika proses buka data segera selesai, maka penyelesaiannya juga bisa dipercepat,” kata Abun Yani, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama perwakilan pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan migas pada Jumat (20/10/2025), Pansus meminta seluruh pihak terkait mempercepat proses yang masih tertunda sebelum pertengahan November 2025.

Pansus juga mendesak tiga kepala daerah Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Tanjung Jabung Timur untuk segera membentuk tim independen sebagai syarat utama pembukaan data, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Tinjau Persiapan Pusat Kuliner di Kota Tua, Targetkan Kawasan Hidup Siang dan Malam

“Kami minta kepala daerah jangan menunda-nunda. Pembentukan tim independen menjadi syarat penting untuk mendapatkan open data room,” ujarnya.

Abun Yani menegaskan bahwa Pansus akan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta percepatan proses pembagian Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.

Pansus bahkan menekankan, apabila hingga November tidak ada perkembangan signifikan terkait proses pembukaan data migas, mereka akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Open data room memudahkan pemenuhan syarat berikutnya. Prosesnya penuh kerahasiaan dan harus mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa persetujuan kementerian dan mekanisme yang benar, hal itu tidak dapat dilakukan,” jelas Abun Yani. (Adv)