RJ News.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jambi Tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah.
Rakorda ini bertujuan memperkuat sinergi antaranggota Satgas PASTI, menyamakan langkah penanganan kasus keuangan ilegal, serta memperbarui informasi terkait modus operandi yang marak terjadi di Jambi.
Dalam sambutannya, Yan Iswara menegaskan bahwa peran Satgas PASTI semakin kokoh setelah hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
“Satgas PASTI memiliki mandat mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memperkuat perlindungan masyarakat,” ujarnya.
OJK menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui dua kanal resmi:
-
SIPASTI (sipasti.ojk.go.id) untuk laporan terkait entitas/aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, impersonasi, dan bentuk kegiatan tanpa izin lainnya.
-
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) – iasc.ojk.go.id untuk laporan penipuan (scam) di sektor keuangan.
Dalam Rakorda ini, Satgas PASTI memaparkan sejumlah perkembangan penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Jambi, antara lain:
-
Whale Front Limited (WFL)
Diduga melakukan aktivitas ilegal di Kerinci. Kantor WFL telah ditutup sejak April 2025 dan penanggung jawab yang biasa berkomunikasi dengan masyarakat melarikan diri. -
PT Solusi Intira Sejahtera
Ditemukan beroperasi sebagai kantor gadai tanpa izin pergadaian. Perusahaan hanya memiliki izin usaha perdagangan. Kantor pusat di Kalimantan Barat saat ini dalam proses permohonan izin gadai. -
Pusat Gadai Jambi PT TBSB
Menawarkan layanan pergadaian dan investasi berupa tabungan. Situs perusahaan saat ini tidak dapat diakses. -
PT Sinar Solusi Tel
Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan tidak tercatat sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan tidak diawasi OJK, meskipun belum dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI.
Berdasarkan data IASC periode November 2024–31 Oktober 2025, terdapat 2.945 kasus penipuan di Jambi dengan total kerugian mencapai Rp44,86 miliar. Jenis scam terbanyak meliputi:
-
Penipuan transaksi belanja/jual beli online: 459 laporan
-
Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 266 laporan
-
Penipuan penawaran kerja: 243 laporan
IASC menargetkan percepatan penundaan transaksi penipuan, penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku, serta penegakan hukum bersama Polri.
Satgas PASTI menegaskan komitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui pendekatan:
-
Ex-ante: edukasi dan literasi keuangan yang masif dan merata.
-
Ex-post: pemblokiran entitas keuangan ilegal dan penindakan lanjutan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memegang prinsip “Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai” saat menerima penawaran investasi atau layanan keuangan. (Yon)







