Natalius Pigai Sebut Kepemilikan KTP Penting bagi Pemenuhan Hak Warga Suku Anak Dalam

RJ News.id – Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan hak-hak warga negara terpenuhi, termasuk bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan.

Atas upaya memfasilitasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi beserta pemerintah kabupaten/kota.

Apresiasi tersebut disampaikan Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum sekaligus membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/2026).

Menurut Natalius Pigai, kepemilikan KTP tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi dasar pengakuan seseorang sebagai warga negara secara sah.

Dokumen tersebut membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak yang dijamin negara.

“Saya menyerahkan KTP atas nama pemerintah kepada warga Suku Anak Dalam. Ini adalah salah satu elemen terpenting mereka diakui secara sah sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Natalius Pigai.

Ia menjelaskan, pengakuan kewarganegaraan menjadi langkah awal bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk mengakses hak-hak mendasar. Hak tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

BACA JUGA :  DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Istimewa, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

“Ketika status warga negara sudah terpenuhi, maka seluruh hak melekat lainnya akan ikut berjalan, mulai dari hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak ekonomi, hingga hak atas demokrasi,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris turut mendampingi Menteri HAM RI sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan edukasi HAM di daerah. Sejumlah pejabat dan unsur akademisi juga hadir, di antaranya Wali Kota Jambi Maulana, Bupati Batang Hari, Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, civitas akademika, serta mahasiswa.

Kegiatan itu juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait HAM.

Selain menyoroti pentingnya dokumen kependudukan, Natalius Pigai mengingatkan perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai HAM.

Menurut dia, upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum formal, yang dalam kondisi tertentu membutuhkan biaya dan sulit dijangkau oleh kelompok rentan.

Ia menilai pendekatan HAM dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi.
Untuk itu,

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Jember Pecahkan Dua Rekor MURI Sekaligus

Kementerian HAM mendorong penguatan pendidikan HAM secara luas, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun kegiatan langsung di tengah masyarakat.

Upaya tersebut mencakup integrasi materi HAM ke dalam kurikulum, pengembangan sertifikasi HAM, serta sosialisasi dari desa ke desa dan kampung ke kampung hingga tingkat provinsi.

“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong langkah-langkah strategis nasional, di antaranya dengan memberikan pendidikan HAM secara masif, mengintegrasikan kurikulum dan sertifikasi HAM di lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum, edukasi di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi HAM secara langsung dari desa ke desa, kampung ke kampung, hingga ke tingkat provinsi. Dan membangun kesadaran HAM jangka panjang agar seluruh bangsa Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang inklusif dan berperadaban tinggi,” tegasnya.

Natalius Pigai menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar pemenuhan dan pengakuan HAM dapat berlangsung lebih cepat serta menjangkau masyarakat secara merata.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan semua kalangan, termasuk masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

BACA JUGA :  Terus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber

“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Natalius Pigai juga menyinggung capaian Indonesia dalam bidang HAM di tingkat internasional. Ia menyebut Indonesia pernah memimpin Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan meraih predikat terbaik dalam program pendidikan HAM tingkat dunia.

Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat Indonesia mengenai HAM masih perlu diperkuat. Menurut dia, membangun pemahaman yang menyeluruh membutuhkan proses panjang, konsistensi kebijakan, serta keterlibatan berbagai pihak.

“Indonesia masih berbudaya hukum formal, di mana hukum formal itu sendiri seringkali belum mampu memberikan keadilan yang merata bagi rakyat miskin. Dan pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” pungkasnya. (Adv)