Menunggu Hasil Audit, Kejari Tanjab Timur Komitmen Tuntaskan Kasus Penyaluran BBM

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Penanganan kasus perkara dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu pada periode tahun 2024-2025 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) – Jambi.

Pada kasus tersebut, Bidang Pidsus Kejari Tanjab Timur telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing HAS (Operator SPDN), DS (Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Tanjab Timur), dan S (Pengelola solar Package Dealer Nelayan/SPDN).

BACA JUGA :  Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

Meski hingga saat ini para tersangka belum ditahan, pihak Kejari Tanjab Timur berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut dengan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (19/9/2026).

Pihaknya menggandeng BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Komitmen Pemkab Jember Tata Pasar Tanjung: Urai Kemacetan, Jaga Lingkungan dan Lindungi Pedagang

Kasi Intel memastikan, Kejari Tanjab Timur akan komitmen menuntaskan kasus tersebut dan saat ini tinggal menunggu hasil audit.

“Pastilah, kami pemeriksaan sudah rampung tinggal menunggu hasil audit, “ungkapnya.