Kurang dari 48 Jam, Pemkab Jember Tutup Outlet Miras Tak Berizin

JEMBER, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten Jember menutup sementara outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, setelah hasil pemeriksaan menemukan usaha tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Penutupan dilakukan kurang dari 48 jam setelah adanya aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jember melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet tersebut pada Rabu (12/8/2026) sore.

Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopumdag) Kabupaten Jember.

BACA JUGA :  Polemik Zona Merah Pertamina, Ketua DPRD Jambi Minta Verifikasi Data Lahan

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, outlet tersebut diketahui baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan sebelumnya ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok. Namun, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini Dwi Susanti.

BACA JUGA :  DPRD Batang Hari Diminta Cari Solusi Kerusakan DAS akibat Tongkang

Isnaini menegaskan, operasional outlet harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pengelola.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” katanya.

BACA JUGA :  Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar, Ini Hasilnya!

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, operasional Outlet 23 dihentikan sementara sampai pengelola memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku.

Pemkab Jember menyatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e sekaligus upaya memastikan kegiatan usaha di wilayah Jember berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. (Zn)