Kuasa Hukum dr. DK Minta Publik Tak Menghakimi Sebelum Putusan Hukum

RJ News.id – Pihak kuasa hukum Dr. DK memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penggerebekan perselingkuhan yang melibatkan kliennya.

Dalam pernyataan resminya, tim hukum menegaskan bahwa narasi yang beredar di media mengenai kliennya yang disebut hanya berdua dengan seorang wanita di dalam kos-kosan adalah tidak benar.

Kuasa hukum menyatakan memiliki bukti dokumentasi kuat yang menunjukkan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, dr. L tidak hanya berdua dengan wanita berinisial Y, melainkan terdapat orang ketiga di dalam kediaman tersebut.

“Kami memiliki dokumentasi yang membuktikan bahwa sebelum kejadian penggerebekan, klien kami tidak dalam keadaan berdua, melainkan bertiga. Ada seorang laki-laki lain yang saat itu berada di kamar mandi,” ujar pihak kuasa hukum Elas Anra Dermawan dan Muhamadiyah kepada awak media, Sabtu (2/5/2026) malam di Polsek Telanaipura.

BACA JUGA :  Riset Akademik Wakil Ketua DPRD Jambi Bahas Roadmap Peningkatan APBD Jambi Hingga 2030

Ia menambahkan bahwa bukti video tersebut menunjukkan kesesuaian atribut yang dikenakan Dr. DK, mulai dari pakaian, topi, hingga sepatu, yang membuktikan keberadaan saksi lain di lokasi pada waktu yang sama.

“Ini adalah alibi kuat kami untuk membantah tuduhan bahwa klien kami melakukan tindakan asusila sebagaimana yang disangkarkan,” tegasnya.

Meski proses hukum tetap berjalan, pihak Dr. DK mengaku sedang mengupayakan langkah damai (mediasi) dengan pihak pelapor. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor psikologis anak dan menjaga keutuhan rumah tangga yang sudah dibina cukup lama.

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Pungut Mudik–Sungai Kuning Dikebut, Ini Pembagian Tugasnya

Tonton videonya di bawah ini :

“Kami memahami situasi pelapor saat ini masih emosional, namun kami meyakini ada ruang untuk berkomunikasi. Upaya damai akan terus kami lakukan demi masa depan anak-anak dan nama baik keluarga,” lanjutnya.

Sebagai tokoh yang cukup dikenal masyarakat, pihak Dr. DK juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pemberitaan ini. Kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Siap Perkuat Sinergi Antar Daerah di Rakernas Apkasi

“Kami memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan dari pemberitaan yang beredar. Fokus kami saat ini adalah menjawab laporan terkait penggerebekan tersebut. Terkait isu masa lalu, kami tidak ingin berspekulasi dan hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Dr. DK menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila titik temu melalui jalur kekeluargaan tidak tercapai. (red)