Kuasa Hukum dr. DK Minta Publik Tak Menghakimi Sebelum Putusan Hukum

RJ News.id – Pihak kuasa hukum Dr. DK memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penggerebekan perselingkuhan yang melibatkan kliennya.

Dalam pernyataan resminya, tim hukum menegaskan bahwa narasi yang beredar di media mengenai kliennya yang disebut hanya berdua dengan seorang wanita di dalam kos-kosan adalah tidak benar.

Kuasa hukum menyatakan memiliki bukti dokumentasi kuat yang menunjukkan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, dr. L tidak hanya berdua dengan wanita berinisial Y, melainkan terdapat orang ketiga di dalam kediaman tersebut.

“Kami memiliki dokumentasi yang membuktikan bahwa sebelum kejadian penggerebekan, klien kami tidak dalam keadaan berdua, melainkan bertiga. Ada seorang laki-laki lain yang saat itu berada di kamar mandi,” ujar pihak kuasa hukum Elas Anra Dermawan dan Muhamadiyah kepada awak media, Sabtu (2/5/2026) malam di Polsek Telanaipura.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjabtim Dorong Transformasi Budaya Kerja Lewat Penghematan Anggaran

Ia menambahkan bahwa bukti video tersebut menunjukkan kesesuaian atribut yang dikenakan Dr. DK, mulai dari pakaian, topi, hingga sepatu, yang membuktikan keberadaan saksi lain di lokasi pada waktu yang sama.

“Ini adalah alibi kuat kami untuk membantah tuduhan bahwa klien kami melakukan tindakan asusila sebagaimana yang disangkarkan,” tegasnya.

Meski proses hukum tetap berjalan, pihak Dr. DK mengaku sedang mengupayakan langkah damai (mediasi) dengan pihak pelapor. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor psikologis anak dan menjaga keutuhan rumah tangga yang sudah dibina cukup lama.

BACA JUGA :  Usai RDP dengan OJK, Waka DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Dana Nasabah Bank Jambi Aman

Tonton videonya di bawah ini :

“Kami memahami situasi pelapor saat ini masih emosional, namun kami meyakini ada ruang untuk berkomunikasi. Upaya damai akan terus kami lakukan demi masa depan anak-anak dan nama baik keluarga,” lanjutnya.

Sebagai tokoh yang cukup dikenal masyarakat, pihak Dr. DK juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pemberitaan ini. Kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak langsung menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

BACA JUGA :  Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Disiplin Personel

“Kami memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan dari pemberitaan yang beredar. Fokus kami saat ini adalah menjawab laporan terkait penggerebekan tersebut. Terkait isu masa lalu, kami tidak ingin berspekulasi dan hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak Dr. DK menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila titik temu melalui jalur kekeluargaan tidak tercapai. (red)