Komitmen Pemkab Jember Tata Pasar Tanjung: Urai Kemacetan, Jaga Lingkungan dan Lindungi Pedagang

JEMBER, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang Pasar Tanjung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, pada Rabu (23/9/2026) sebagai tindak lanjut atas kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

Pertemuan ini difokuskan untuk membahas pembentukan satuan tugas yang bertugas mengawasi ketertiban pasar selama masa uji coba kebijakan baru yang telah disepakati kemarin oleh pedagang area Pasar Tanjung.

Di tengah padatnya agenda, Bupati Jember Gus Fawait tetap menunjukkan komitmen kuatnya melayani masyarakat dengan mengikuti Rapat Koordinasi lanjutan secara daring demi menuntaskan aspirasi pedagang Pasar Tanjung.

BACA JUGA :  Kapolsek Tabir Ulu Inisiasi Pemanfaatan Lahan Eks Tambang Jadi Produktif

Langkah strategis ini ditempuh guna mewujudkan penataan Pasar Tanjung yang lebih representatif sekaligus menciptakan iklim usaha yang harmonis antara pedagang dan masyarakat sekitar.

​Langkah penataan ini diambil guna merespon aspirasi warga sekitar yang mengeluhkan kemacetan lalu lintas serta tumpukan sampah di area pemukiman. Selain itu, masalah akses lingkungan dan kebersihan menjadi perhatian utama yang harus segera diselesaikan secara bersama-sama.

​”Pasar Tanjung harus ditata dengan baik tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pihak dapat terus tumbuh dan mencari nafkah secara harmonis tanpa saling merugikan,” tutur Gus Fawait.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

​Guna mengantisipasi potensi kemacetan dan genangan air, Pemkab Jember menerapkan kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta perbaikan sistem drainase.

Kebijakan teknis ini diimbangi dengan pengaturan jam operasional yang mengikat bagi 1.527 pedagang yang terdaftar di Pasar Tanjung.

​Satgas Pasar Tanjung sudah melakukan proses pembetukan hari ini dengan susunan tugas dan SOP yang disiapkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Terima Kunjungan Tim Suvervisi Direktorat Polairud Polda Jambi

Tim pelaksana satgas terdiri dari 8 perwakilan pedagang, 8 warga sekitar dan unsur Pemerintah Kabupaten Jember serta TNI/Polri yang dibagi ke dalam 2 shift.

​Rencana percobaan penerapan MRLL dan penataan jam operasional baru ini akan mulai diberlakukan pada hari Senin, 28 September 2026. Selama masa uji coba berlangsung, perkembangan data dan evaluasi lapangan akan dilaporkan secara berkala langsung kepada Bupati Jember.

​”Saya tetap akan memantau, menerima laporan, dan meminta perkembangan. Bahkan, pembentukan satgas dan lain sebagainya saya pantau secara langsung,” tegas Bupati Jember Gus Fawait. (Zn)