Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN di Nipah Panjang

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) selama dua hari, tanggal 15 dan 16 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi.

Operasi tersebut sebagai bentuk komitmen Polri bersama pihak terkait dalam memerangi peredaran barang haram ditengah-tengah masyarakat.
‎
‎Giat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Charles Motara Sitorus, S.H. ini menyasar beberapa titik yang terindikasi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
‎
‎AKP Charles menjelaskan, operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
‎
‎”Kegiatan OSN ini dilaksanakan selama dua hari dan menyasar beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Nipah Panjang untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Charles, Jum’at (16/10).
‎
‎Dengan melibatkan sinergitas lintas instansi, yakni BNNK, Kecamatan, Koramil, Kacabjari, Puskesmas, dan Kelurahan bersama masyarakat, tujuannya Polri dan instansi terkait bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan memerangi peredaran narkotika di Kecamatan Nipah Panjang, “ujarnya.
‎
‎Menurutnya, OSN merupakan wujud kehadiran negara dalam menjawab keresahan warga akan bahaya narkoba.
‎
‎”Giat ini merupakan wujud bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab keresahan masyarakat tentang peredaran narkotika,” tegasnya.
‎
‎Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur juga mengajak masyarakat berperan aktif bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
‎
‎Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan darurat kepolisian.
‎
‎”Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing, minimal memberikan informasi melalui nomor Bantuan Polisi 110,” imbaunya.
‎
‎Selain penindakan terhadap pengedar, pihaknya juga membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna.
‎
‎”Bagi masyarakat yang keluarganya sebagai pengguna atau pecandu, silakan melapor kepada Polisi untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas Kasat.

BACA JUGA :  Bupati Dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Berbak