RJ News.id – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada 1 April 2026 untuk memperkuat tata kelola dan kualitas produk hukum daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Jambi Hapis Hasbiallah, didampingi Wakil Ketua M. Chandra Alghiffari, Sekretaris Izhar Majid, serta anggota komisi lainnya.
Hapis mengatakan, konsultasi ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
“Terdapat tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan ini,” kata Hapis.
Ia menjelaskan, pertama adalah penguatan integrasi informasi hukum nasional melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Menurut dia, ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan terintegrasi penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kedua, penguatan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hapis menilai akses masyarakat terhadap layanan hukum masih perlu ditingkatkan, sehingga keberadaan Posbakum menjadi salah satu solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Ketiga, peningkatan kualitas produk hukum daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pembentukan, hingga evaluasi pelaksanaan.
“Regulasi yang baik tidak hanya dilihat dari kelengkapan norma, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil konsultasi ini diharapkan menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan serta penguatan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
“Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan penguatan regulasi daerah,” kata Hapis.
Melalui kegiatan ini, DPRD Jambi berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari BPHN guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah.(Adv)







