Komisi I DPRD Bengkulu Dukung Perjuangan PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Bengkulu, RJNews.id – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan hearing bersama rombongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di ruang rapat komisi, kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap perjuangan tenaga PPPK paruh waktu terkait kepastian status kerja dan revisi aturan dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari tenaga PPPK paruh waktu, baik secara langsung maupun melalui konstituen di daerah.

BACA JUGA :  HUT ke-46 Dekranas, Hesti Haris Dorong Kriya Jambi Semakin Inovatif dan Mendunia

Menurutnya, persoalan nasib PPPK paruh waktu bukan hal baru dan telah lama menjadi perhatian DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah bergerak memperjuangkan nasib mereka. Beberapa persoalan yang disampaikan memang masih menimbulkan kekhawatiran bagi PPPK paruh waktu,”  ucap Zainal

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait persoalan tersebut.

Selain itu, DPRD Bengkulu juga akan menyampaikan aspirasi PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi, Tekankan Peran Strategis Tenaga Kesehatan dan Promosi Kesehatan

“Kami siap memberikan dukungan secara tertulis yang nantinya akan dibawa saat hearing dengan Komisi II DPR RI. Tidak berhenti di situ, kami juga akan memperjuangkannya langsung ke Kementerian PAN-RB,” ungkap Zainal.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kader partai politik yang duduk di Komisi II DPR RI agar perjuangan PPPK paruh waktu dapat tersampaikan dengan baik di tingkat pusat.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Jambi Bangga Achmad Fachri Bertugas di Paskibraka Istana Merdeka

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, memastikan tenaga PPPK paruh waktu tidak akan terdampak pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Edwar, gaji PPPK paruh waktu saat ini tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan berada pada pos belanja barang dan jasa.

“Kalaupun nanti ada efisiensi, itu tidak berpengaruh terhadap PPPK paruh waktu karena penggajiannya berada di mata anggaran barang dan jasa,” jelas Edwar.  ( Adv )