Kodim 0428/Mukomuko Bantah Isu Tunggakan Pembayaran Pembangunan Gedung KDMP

MUKOMUKO, RJ News.id – Kodim 0428/Mukomuko membantah informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan mengenai dugaan tunggakan pembayaran pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Informasi tersebut antara lain memuat tudingan terhadap Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Inf Yokki Firmansyah, dengan narasi yang menyebut “Dandim Mukomuko Merusak Program Presiden”.

Kodim menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung KDMP.

Klarifikasi disampaikan Perwira Seksi Intelijen dan Pengamanan (Pasi Inteldim) Kodim 0428/Mukomuko, Kapten Inf Rahmad Dori, mewakili Dandim 0428/Mukomuko, Selasa (23/9/2026).

Rahmad menjelaskan, Kodim 0428/Mukomuko merupakan satuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan fisik Gedung KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko. Menurut dia, pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang telah disepakati antara pihak-pihak terkait.

BACA JUGA :  Al Haris Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

“Kodim 0428/Mukomuko adalah satuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksana pembangunan fisik Gedung KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mekanisme pembayaran pembangunan gedung tersebut memiliki prosedur, tahapan, dan ketentuan yang harus dipenuhi secara bertahap oleh Pelaksana Teknis atau Mitra pelaksana, sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dan disetujui bersama sejak awal,” kata Rahmad.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan mengacu pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati kedua pihak. Pembayaran, lanjutnya, disesuaikan dengan perkembangan fisik pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.

Menurut Kodim, pembayaran dilakukan secara bertahap atau berdasarkan termin. Setidaknya terdapat tiga aspek yang menjadi dasar pembayaran, yakni hasil verifikasi kemajuan pekerjaan, kesesuaian kualitas bangunan dengan spesifikasi teknis, serta kelengkapan dokumen administrasi.

BACA JUGA :  23 Tahun Perjalanan Pengabdian, Dansat Brimob Kalsel Beri Pesan untuk Leting Tiga Sembilan Nusantara

“Apabila pekerjaan belum mencapai 100 persen penyelesaian atau belum sepenuhnya memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan, pembayaran belum dapat dilakukan 100 persen. Hal itu bukan penunggakan, melainkan penerapan prosedur dan kesepakatan yang telah disetujui bersama sejak awal,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, Kodim 0428/Mukomuko tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan program KDMP. Ia menyebut jajaran TNI di lapangan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pembangunan, termasuk aspek mutu dan penyelesaian pekerjaan.

“Jauh sebelum kegiatan dimulai, seluruh ketentuan, prosedur, serta kesepakatan telah disampaikan, dibahas, dan disetujui bersama. Pihak Pelaksana Teknis pun telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Komitmen kami tetap utuh: memastikan KDMP ini menjadi bukti nyata kehadiran negara, khususnya TNI, untuk membangun dari desa demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna HUT ke-69 Jambi Tanpa Kehadiran Menteri, Ini Penjelasan Gubernur Al Haris

Terkait informasi yang beredar di media sosial, Kodim mengimbau masyarakat dan insan pers melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan KDMP.

Kodim juga menyatakan membuka ruang komunikasi dengan Pelaksana Teknis atau mitra apabila terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi atau diselesaikan. Penyelesaian, menurut pihak Kodim, dapat dilakukan melalui pertemuan, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme yang telah disepakati.

“Kami tetap profesional, menjaga kedamaian, serta akan terus mengawal program KDMP ini hingga tuntas, berfungsi, dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat. Itu adalah bentuk bakti TNI kepada rakyat,” pungkas Rahmad. (Hd)