Kinerja DPMD Dinilai Gagal, Masyarakat Desak Kadis Mundur dan Kades Dinonaktifkan

RJ News.id – Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko mendapat sorotan dari masyarakat. Kritik menguat menyusul belum terselesaikannya sengketa lahan pasar hibah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai Dinas PMD tidak optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, terutama dalam menangani persoalan aset desa yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Tokoh masyarakat setempat, Parlindungan, meminta Bupati Mukomuko segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas PMD. Ia menilai langkah tegas diperlukan jika dinas tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Jika Dinas PMD sebagai sektor yang membidangi urusan desa tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika diperlukan, pemberhentian harus dipertimbangkan,” ujar Parlindungan.

BACA JUGA :  Brief Update BDS Alliance: Jumat, 6 Maret 2026

Menurut dia, peran Dinas PMD tidak hanya sebatas urusan administratif, seperti pencairan Dana Desa, tetapi juga mencakup pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik di tingkat desa, termasuk sengketa aset.

Ia juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari Dinas PMD sejak polemik sengketa lahan pasar mencuat.

“Sejak masalah ini muncul, belum terlihat upaya nyata dari Dinas PMD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan,” katanya.

Parlindungan juga meminta Bupati Mukomuko lebih selektif dalam menempatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar memiliki kompetensi dan responsivitas terhadap persoalan masyarakat.

BACA JUGA :  Selamat Hari Jadi ke-23 Kabupaten Mukomuko

Masyarakat menilai, jika persoalan pengelolaan aset desa tidak dapat diselesaikan dengan baik, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Desakan Nonaktifkan Kepala Desa

Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Kepala Desa Sumber Makmur dinonaktifkan sementara. Desakan ini muncul karena kepala desa tersebut dikabarkan sedang menjalani proses pemeriksaan hukum.

Langkah penonaktifan sementara dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum dan memastikan jalannya pemerintahan desa tetap kondusif.

“Penonaktifan sementara diperlukan agar proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan dan pemerintahan desa tetap berjalan,” ujar Parlindungan.

BACA JUGA :  DPRD Mukomuko Bereaksi Tegas: Pembakaran Limbah Medis B3 di TPA Selagan Raya Tidak Boleh Dibiarkan

Aset Desa Diminta Kembali untuk Kepentingan Publik

Masyarakat menegaskan bahwa aset desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Jika ditemukan adanya penyimpangan, aset tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya.

“Apabila terbukti ada penyimpangan, maka aset pasar desa harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK, M. Toha, turut mengkritik respons Dinas PMD yang dinilai lambat dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami menilai respons Dinas PMD belum maksimal. Padahal, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan aset desa,” ujar Toha. (Hd)