Ketua DPRD Bengkulu Sumardi Dukung Konsolidasi PAN Lewat Pelantikan DPW dan DPD

BENGKULU, RJNews.id  – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menghadiri pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Jumat (1/5/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang hadir bersama Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio. Turut mendampingi sejumlah pengurus pusat PAN, di antaranya Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Uya Kuya.

BACA JUGA :  Buka Puasa Bersama Insan Pers, Ivan Wirata Dorong Sinergi Media dan DPRD Jambi
 

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra, Suharto MBA, serta Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Zainal.

Selain itu, sejumlah nama turut masuk dalam jajaran kepengurusan PAN Bengkulu, di antaranya Rifai Tajudin dan Ronny Pebriyanto L Tobing. Sejumlah tokoh lain juga tampak hadir dan menjadi bagian dari kepengurusan, seperti Edi Sanusi, Evi Susanti, Billy Dwinata Sunardi, dan Fogi Aliong.

BACA JUGA :  Wagub Nyanyang Lepas Dua Calon Paskibraka Nasional 2025 Utusan Kepri

Dalam sambutannya, Zulkifli Hasan mengapresiasi komposisi kepengurusan PAN Bengkulu yang didominasi generasi muda. Menurutnya, keterlibatan anak muda menjadi modal penting bagi partai dalam menghadapi dinamika politik dan tantangan pembangunan ke depan.

“Anak-anak muda harus diberikan ruang untuk tampil dan memimpin. Energi serta gagasan baru sangat dibutuhkan untuk memperkuat partai dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan di hadapan para kader dan tamu undangan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Provinsi Jambi: Disdik Harus Redam Polemik Kasus Guru di SMK 3 Tanjabtim

Pelantikan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri kader PAN dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Acara juga menjadi momentum konsolidasi internal partai menjelang agenda politik mendatang. ( Adv )