Kementerian PKP Alokasikan Renovasi 1.355 Rumah di Jember, Gus Fawait Siapkan Program Terintegrasi

JEMBER, RJ News.id – Kabupaten Jember mendapat alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan integrasi program bedah rumah tersebut dengan layanan kesehatan masyarakat melalui program Homecare.

Hal itu disampaikan Bupati Jember, Gus Fawait, saat menggelar kegiatan Setiap Aspirasi dalam rangkaian Bunga Desaku di Balai Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati.

Sri Haryati mengatakan, kuota program bedah rumah secara nasional tahun ini meningkat signifikan. Jika pada tahun sebelumnya target rehabilitasi mencapai 45 ribu unit rumah, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 400 ribu unit.

“Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menargetkan minimal 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun depan,” ujar Sri Haryati.

BACA JUGA :  Nahkodai Golkar Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful Siap Perkuat Konsolidasi

Menurut Sri Haryati, kebutuhan rehabilitasi rumah masih tinggi. Di Jawa Timur, misalnya, terdapat sekitar 2,2 juta rumah yang belum memenuhi kriteria hunian layak.

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Kementerian PKP melakukan penyesuaian terhadap sejumlah persyaratan calon penerima bantuan. Salah satunya, penilaian kondisi rumah tidak lagi hanya didasarkan pada tingkat kerusakan struktur.

“Rumah dengan kriteria tertentu yang memerlukan perbaikan, khususnya hunian bersumber dari ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, dapat diusulkan,” katanya.

Selain itu, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengganti atap rumah warga yang masih menggunakan bahan asbes. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan asbes.

Sri Haryati juga menjelaskan bahwa persyaratan kepemilikan tanah kini lebih fleksibel. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), calon penerima bantuan tidak wajib melampirkan sertifikat tanah.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Jember Siapkan Layanan Piket dan Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

“Ketiga, setelah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, syarat kepemilikan tanah kini tidak wajib melampirkan sertifikat. Penerima bantuan cukup melampirkan Surat Keterangan Menempati Rumah yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dengan catatan telah mendiami rumah tersebut minimal selama 1 tahun,” jelasnya.

Bagi rumah yang dibangun atau diperbaiki di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP juga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah tanpa biaya.

Sri Haryati meminta pemerintah desa dan organisasi perangkat daerah terkait di Jember aktif melakukan pendataan warga yang membutuhkan bantuan. Data tersebut diperlukan agar usulan penerima dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Menanggapi kebijakan tersebut, Gus Fawait mengatakan relaksasi persyaratan dari pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses program renovasi rumah.

Ia berharap alokasi bantuan rehabilitasi rumah untuk Jember dapat terus meningkat sehingga penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Dump Truk Ditangkap Polsek Jaluko

Selain memperbaiki kondisi fisik rumah, Pemkab Jember berencana mengintegrasikan program bedah rumah dengan layanan kesehatan masyarakat melalui Homecare.

“Program Homecare akan kita sinergikan dengan Kementerian PKP. Jadi, petugas tidak hanya memastikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memantau langsung kesehatan para penghuninya secara simultan,” kata Gus Fawait.

Sri Haryati mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang aktif mengajukan dan menindaklanjuti program pemerintah pusat. Untuk tahun anggaran berjalan, Jember memperoleh alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah.

Pelaksanaan bantuan tersebut saat ini berada dalam sejumlah tahapan, mulai dari pendataan dan verifikasi hingga pengerjaan rumah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kementerian PKP juga mendorong Pemkab Jember terus memperbarui data usulan warga yang membutuhkan bantuan. Pembaruan data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penambahan kuota bantuan bagi Jember pada periode berikutnya. (Zn/Adv)