Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

RJ News.id – Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial seringkali terabaikan proses legalisasi asetnya. Padahal, legalisasi aset itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar manfaat tanahnya dapat terus dirasakan oleh wakif maupun masyarakat. Percepatan legalisasi aset tanah wakaf inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA :  Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Kementerian ATR/BPN mencatat, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, ada 313.142 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 60%. Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, untuk jumlah tanah rumah ibadah di Indonesia ada sekitar 101.465 bidang dan 74,6 persennya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat. Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kebutuhan keagamaan.

BACA JUGA :  Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan beragam organisasi keagamaan. Sinergi antarlembaga ini diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida. (GE/CK)

BACA JUGA :  Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI