Keluarga Korban Kecelakaan Pertanyakan Penanganan Medis di RSUD Mukomuko, Soroti Tidak Ada Kunjungan Dokter di ICU

RJ News.id – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas bernama Julian (30), warga Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan proses penanganan medis yang diterima almarhum selama menjalani perawatan di RSUD Mukomuko.

Julian mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (25/6/2026) dan dilarikan ke RSUD Mukomuko dalam kondisi kritis. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU). Namun, pada Jumat (26/6/2026) sore, Julian dinyatakan meninggal dunia.

Di tengah suasana duka, pihak keluarga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelayanan medis yang diterima korban selama menjalani perawatan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak adanya kunjungan atau pemeriksaan langsung oleh dokter selama korban dirawat di ruang ICU hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :  Pastikan Siap Hadapi Darurat, Wakapolda Jambi Periksa Peralatan SAR Perairan

Kepala Desa Air Berau, Dedi Hartono, yang mewakili keluarga, mengatakan pihaknya menghargai seluruh upaya tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada korban. Meski demikian, keluarga berharap memperoleh penjelasan mengenai prosedur penanganan yang telah dilakukan.

“Kami menghargai seluruh upaya yang telah dilakukan pihak RSUD Mukomuko. Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan keluarga, terutama terkait dugaan tidak adanya kunjungan dokter selama korban dirawat di ICU serta tidak adanya keputusan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap,” ujar Dedi Hartono.

Menurutnya, keluarga tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi kelalaian, melainkan meminta penjelasan resmi agar seluruh proses penanganan medis dapat dipahami secara utuh berdasarkan data dan standar pelayanan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Dedi menilai kejelasan tersebut penting karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati seluruh prosedur medis dan terbuka terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang profesional, tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Keluarga bersama Pemerintah Desa Air Berau meminta manajemen RSUD Mukomuko memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan pasien sejak pertama kali masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. Penjelasan tersebut diharapkan disertai rekam medis dan dasar tindakan sesuai standar pelayanan kesehatan.

BACA JUGA :  Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Selain itu, keluarga juga meminta instansi yang berwenang melakukan penelaahan apabila diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Air Berau menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam memperoleh informasi yang menjadi hak mereka. Masyarakat juga diimbau tetap menjaga situasi kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini ditulis, pihak RSUD Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Hd)