Kasus Kematian Anak di Mukomuko, Pendamping Rehabilitasi Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MUKOMUKO, RJ News.id – Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., mengecam kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana yang dinilai sesuai dengan perbuatan pelaku serta memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Weri menyampaikan sikap tersebut menyusul penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak hidup anak.

“Saya menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya sekaligus mengutuk sekeras-kerasnya tindakan yang telah dilakukan terhadap seorang anak yang tidak berdaya. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi kejahatan yang telah merampas hak hidup seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan,” ujar Weri.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, menurut Weri, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

BACA JUGA :  Percepata Perataan Layanan Kesehatan IBI Jember Dukung Program HOME CARE

“Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga merupakan bagian dari masa depan bangsa. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa, maka penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Weri juga mendesak penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

Ia secara khusus meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mendesak agar diterapkan ketentuan hukum yang paling tepat dan tegas, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembunuhan berencana, disandingkan dengan Pasal 80 ayat (3) beserta ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Weri.

BACA JUGA :  HUT ke-61 Tanjab Barat, Waka DPRD Provinsi Jambi Minta Pembangunan Tak Hanya Terlihat, tetapi Terasa

Menurut dia, penerapan pasal dalam perkara tersebut harus didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan penyidik serta proses pembuktian di persidangan.

Weri juga meminta agar pelaku, apabila terbukti bersalah, dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagai bentuk hukuman maksimal yang menurutnya layak dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

“Kami menuntut agar pelaku dijatuhi pidana yang paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Di sisi lain, Weri mengapresiasi langkah Polres Mukomuko yang telah mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil tim penyidik Polres Mukomuko. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelaku telah berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan aparat penegak hukum hadir dan merespons laporan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan kepentingan korban serta keluarganya.

Weri juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi kehilangan tersebut dan memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berjalan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan proses penegakan hukum dapat memberikan keadilan,” katanya.

Weri menambahkan, kasus tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

“Penegakan hukum yang tegas hendaknya menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Hd)