Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Diserahkan Kepada Ibu Kandung

Jambi, RJNews.id – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali anak tersebut kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari dan Kabid Humas Polda Jambi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sisir Sungai Pengabuan, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Satu Korban Kapal Tenggelam

“Peristiwa ini bukan kali pertama, polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium,
yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P.” ujar Kapolda Jambi

Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

BACA JUGA :  Ribuan Orang Menanti Kepastian Gaji, Syaiful.SH Layangkan Surat Pengaduan Ke Presiden

Pada kesempatan itu, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan Ke-4, Bupati Dillah Sambangi Kecamatan Mendahara Ulu

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tambahnya.

Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.