Kapolda Bengkulu Pimpin Operasi Penindakan Dugaan Peredaran Narkoba di Rejang Lebong

BENGKULU, RJ News.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu memimpin langsung operasi penindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kampung Jeruk, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (16/10/2026).

Dalam operasi tersebut, personel gabungan Polda Bengkulu, Satuan Brigade Mobil (Brimob), dan Polres Rejang Lebong mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Penindakan ini dilakukan menyusul laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Operasi itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti informasi warga sekaligus mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan kehadiran Kapolda di lokasi menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika.

“Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Pengerahan personel gabungan hari ini menunjukkan kesungguhan kami menindak peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkoba terus merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda di wilayah ini,” ujar Imam di lokasi operasi, Jumat (16/10).

BACA JUGA :  H-Minus 5 Penutupan TMMD 129 Bojonegoro: Satgas Kebut Penyelesaian Rumah Pak Kardo di Tengah Medan Sulit

Imam menjelaskan, pengerahan personel dalam operasi tersebut dilakukan melalui pertimbangan keamanan dan kebutuhan penindakan di lapangan. Selain mendukung kelancaran operasi, kehadiran personel gabungan juga ditujukan untuk mengantisipasi potensi perlawanan serta melindungi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

“Kehadiran aparat bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga memastikan masyarakat tetap merasa aman selama kegiatan berlangsung. Semuanya diperhitungkan dengan matang demi kepentingan bersama,” katanya.

Menurut Polda Bengkulu, pelaksanaan operasi memperhatikan aspek keselamatan agar proses penindakan tidak menimbulkan kerugian maupun korban di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  OJK Jambi Gelar Rakorda Satgas PASTI, Sinergikan Penanganan Keuangan Ilegal

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang itu meliputi paket ganja, alat pengisap, timbangan digital, pipet, telepon seluler, perangkat kamera pengawas atau CCTV, peralatan elektronik, dokumen, dan uang tunai.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit senjata yang disebut sebagai airsoft gun dan senapan angin.

Imam mengatakan seluruh barang yang diamankan telah didata untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti telah didata secara lengkap dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga beroperasi di lokasi ini,” jelasnya.

Meski demikian, dugaan keterkaitan barang-barang tersebut dengan tindak pidana narkotika masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polsek Jambi Selatan Amankan Lima Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Polda Bengkulu menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan upaya kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Imam mengimbau warga agar segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat melihat hal-hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk menyampaikannya kepada aparat terdekat. Tujuan kita satu: mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Melalui operasi tersebut, Polda Bengkulu berharap penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dapat berlanjut hingga mengungkap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Hd)