Kajian Independen Nilai Pinjaman Rp786,5 Miliar Disebut Dapat Percepat Pembangunan Jember hingga 2030

JEMBER, RJ News.id – Rencana pinjaman daerah Kabupaten Jember sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur hingga 2030.

Penilaian tersebut tercantum dalam kajian independen setebal 34 halaman yang disusun Anasrul, S.H., C.I.L., M.Med., advokat dan pengamat kebijakan publik.

Kajian itu muncul di tengah proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun pada 2027.

Dalam kajian tersebut, pinjaman dinilai dapat digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan infrastruktur yang selama ini berpotensi tertunda apabila hanya mengandalkan APBD tahunan.

Berdasarkan kajian tersebut, sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten di Jember berada dalam kondisi rusak ringan hingga rusak berat. Selain itu, sebanyak 248 desa dan kelurahan disebut masih membutuhkan penerangan jalan.

Di sektor kesehatan, dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi dan RSD Balung, disebut mengalami kelebihan kapasitas hingga 94 persen. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan tempat tidur dan layanan rawat inap bagi pasien.

Kajian tersebut memperkirakan, apabila pembangunan hanya mengandalkan kemampuan APBD normal, penyelesaian berbagai kebutuhan infrastruktur dapat memerlukan waktu sekitar delapan hingga 10 tahun.

BACA JUGA :  Al Haris Sebut Gelar Adat sebagai Pengakuan dan Doa dari Masyarakat Melayu

Kajian juga menggunakan kenaikan indeks harga konstruksi sebagai salah satu pertimbangan. Berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikutip dalam kajian, indeks harga konstruksi pada Juni 2026 meningkat 2,22 persen dalam satu bulan.

Angka tersebut, menurut kajian, jika dihitung secara tahunan dapat mencapai sekitar 26,64 persen. Dengan asumsi tersebut, penundaan pembangunan selama dua tahun diperkirakan dapat meningkatkan kebutuhan biaya hingga Rp474 miliar.

Sementara itu, total bunga atas rencana pinjaman selama empat tahun diperkirakan sekitar Rp117 miliar. Kajian menyimpulkan, selisih tersebut menjadi salah satu alasan pinjaman dipandang sebagai instrumen percepatan pembangunan.

Dalam skema yang diusulkan, pinjaman sebesar Rp786,573 miliar akan dikenakan bunga 6 persen per tahun dengan jangka waktu pengembalian empat tahun.

Dana tersebut direncanakan tidak digunakan untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai maupun perjalanan dinas. Berdasarkan kajian, dana akan diarahkan untuk pembangunan aset dan infrastruktur.

Rinciannya, sekitar Rp400 miliar dialokasikan untuk rekonstruksi jalan, Rp200 miliar untuk pemasangan 12.400 titik lampu LED tenaga surya di desa dan kelurahan, serta Rp186,573 miliar untuk pembangunan gedung, penambahan 200 tempat tidur, dan pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit daerah.

BACA JUGA :  Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

Skema pembayaran cicilan juga menjadi bagian yang dibahas dalam kajian. Untuk sektor kesehatan, cicilan sekitar Rp50 miliar per tahun direncanakan dibayarkan melalui pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.

Setelah penambahan tempat tidur dan peralatan kesehatan, pendapatan BLUD diproyeksikan mencapai Rp151,2 miliar per tahun. Dengan proyeksi tersebut, kewajiban pembayaran sektor kesehatan diharapkan dapat ditanggung oleh pendapatan rumah sakit.

Sementara itu, cicilan untuk sektor jalan dan penerangan jalan umum diperkirakan sekitar Rp193 miliar per tahun. Pembayarannya direncanakan berasal dari efisiensi belanja barang dan jasa sebesar 10 persen, yang dalam kajian disebut bernilai sekitar Rp324 miliar per tahun, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai Rp55 miliar per tahun.

Jangka waktu pinjaman direncanakan berlangsung selama empat tahun, mulai 2027 hingga 2030. Cicilan tertinggi diproyeksikan terjadi pada tahun pertama, yakni sekitar Rp243,8 miliar, kemudian menurun pada tahun-tahun berikutnya hingga seluruh pinjaman lunas.

Dalam kajian tersebut, rasio cicilan terhadap pendapatan daerah diperkirakan sekitar 4,3 persen. Angka itu disebut masih berada di bawah batas maksimal 15 persen yang menjadi acuan pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Apresiasi DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui jadi Perda

Kajian menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan daerah lainnya. Pinjaman juga dirancang agar seluruh kewajibannya selesai pada 2030 sehingga tidak diteruskan kepada pemerintahan berikutnya.

Untuk meminimalkan risiko penggunaan dana, kajian tersebut mengusulkan sistem pengawasan berlapis. Dana pinjaman direncanakan ditempatkan pada rekening khusus di PT SMI dan pencairannya dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.

Pengawasan melibatkan DPRD melalui tim khusus, Inspektorat, BPKP, BPK, serta PT SMI melalui tim teknis. Audit dan pemantauan juga dilakukan secara berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Kajian tersebut menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan proyek. Dengan skema tersebut, penggunaan pinjaman diharapkan dapat dipantau sejak tahap pencairan hingga pelaksanaan pembangunan.

Namun, sejumlah angka dalam kajian tersebut merupakan proyeksi dan asumsi kebijakan sehingga tetap memerlukan verifikasi terhadap data resmi, kemampuan fiskal daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan. (Zn)