Ivan Wirata Usulkan Subsidi Silang untuk Iuran Sampah di Kota Jambi

RJ News.id – Rencana pembenahan pengelolaan sampah di Kota Jambi dinilai perlu diikuti dengan sistem pembiayaan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mendorong Pemerintah Kota Jambi mengevaluasi skema iuran sampah agar penerapannya tidak menimbulkan beban yang sama bagi seluruh kelompok masyarakat.

Menurut Ivan, pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pelayanan publik karena berkaitan langsung dengan kebersihan kota, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, perbaikan sistem pengelolaan sampah tetap perlu berjalan, tetapi kebijakan mengenai iuran harus disusun secara proporsional.

Ia menilai kondisi sosial dan ekonomi warga Kota Jambi tidak seragam. Atas dasar itu, penerapan tarif dengan nominal yang sama bagi seluruh rumah tangga dinilai kurang mencerminkan prinsip keadilan. Salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan ialah subsidi silang.

“Persoalan sampah memang harus diselesaikan karena menyangkut kesehatan dan kebersihan kota. Namun kebijakan publik juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai rumah tangga kurang mampu membayar tarif yang sama dengan kelompok masyarakat yang ekonominya jauh lebih baik. Karena itu kami mendorong adanya evaluasi dan skema tarif berkeadilan melalui subsidi silang sehingga Kota Jambi tetap bersih, masyarakat tetap terlindungi, dan pelayanan publik berjalan berkelanjutan,” ujar Ivan Wirata, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA :  Bupati Dillah Sambut Investor Jerman, Dorong Hilirisasi Kelapa Dalam di Tanjab Timur

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, skema subsidi silang memungkinkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi memberikan kontribusi lebih besar. Dana tersebut selanjutnya dapat membantu pembiayaan layanan persampahan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Untuk menentukan besaran iuran, pemerintah dapat menggunakan sejumlah indikator objektif. Beberapa di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), daya listrik rumah tangga, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), luas bangunan, serta jenis usaha yang dijalankan.

Dalam skema yang diusulkan, warga kategori miskin ekstrem yang terdaftar dalam DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah.

Sementara itu, rumah tangga sederhana dengan daya listrik hingga 900 VA diusulkan membayar sekitar Rp10 ribu per bulan. Rumah tangga kategori menengah dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif sekitar Rp25 ribu per bulan.

BACA JUGA :  Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta–Muara Bungo, Gubernur Al Haris Dorong Percepatan Pembangunan Wilayah Barat Jambi

Untuk rumah kategori menengah atas, besaran iuran diperkirakan Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per bulan. Adapun rumah mewah dengan NJOP tinggi diusulkan dikenakan tarif antara Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per bulan.

Sektor usaha, seperti ruko dan pelaku usaha lainnya, dapat dikenakan tarif mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan luas bangunan dan jenis usaha yang dijalankan.

Ivan menegaskan, DPRD Provinsi Jambi mendukung langkah Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, pelaksanaannya tetap perlu diawasi agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.

Selain skema tarif, transparansi penggunaan dana iuran juga menjadi perhatian. Ivan meminta seluruh dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kebersihan.

BACA JUGA :  Ivan Wirata Ingatkan Risiko Defisit Jika Pemprov Tidak Genjot PAD

Ia juga mendorong sejumlah penyempurnaan dalam pengelolaan sampah, antara lain evaluasi tarif berdasarkan kemampuan ekonomi, pembebasan iuran bagi warga miskin, penerapan subsidi silang, serta pelaporan penggunaan dana secara berkala.

Penguatan program bank sampah dan pelibatan RT, tokoh masyarakat, akademisi, serta DPRD juga dinilai penting dalam proses evaluasi kebijakan persampahan.

Dalam jangka menengah, pengelolaan sampah di Kota Jambi diharapkan diarahkan pada pengembangan bank sampah berbasis kelurahan, pembangunan sistem pengolahan sampah terpadu, pengurangan sampah dari sumbernya, serta digitalisasi pembayaran retribusi.

Sedangkan dalam jangka panjang, Ivan mendorong Kota Jambi mulai mengarah pada konsep *Zero Waste City*, pemanfaatan sampah menjadi energi (*waste to energy*), serta pengembangan ekonomi sirkular berbasis daur ulang.

“Prinsip yang harus dikedepankan sederhana, yakni sampah harus terkelola dengan baik, tetapi kebijakan juga harus berkeadilan. Kebersihan kota harus tercapai tanpa membebani warga kecil,” pungkas Ivan Wirata. (Adv)