Ijab Kabul Berjalan Lancar, Penda dan Jesika Resmi Memulai Bahtera Rumah Tangga

RJ News.id – Pasangan Penda dan Jesika resmi menikah dalam prosesi akad nikah yang berlangsung di Masjid Desa Baru Sungai Medang, Kabupaten Kerinci, Senin (22/6/2026). Acara yang berlangsung pukul 08.00 hingga 09.00 WIB tersebut berjalan lancar dan dihadiri keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur pemerintah desa dari kedua mempelai.

Penda merupakan putra Ediono dan Erna, warga Desa Baru Sungai Medang. Sementara itu, Jesika adalah putri Resno dan Ida, warga Desa Sungai Medang.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh panitia pelaksana dan pembacaan basmalah. Selanjutnya, Aurel Santika membacakan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari prosesi pembukaan kegiatan.

BACA JUGA :  Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan nasihat pernikahan yang disampaikan oleh Dapati. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan kedua mempelai agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga serta menjalani kehidupan berkeluarga berdasarkan nilai-nilai agama.

Nasihat serupa juga disampaikan Tengku Safrizal. Ia menekankan pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta mengingatkan calon suami mengenai tanggung jawab dalam rumah tangga.

Menurutnya, seorang suami berkewajiban memberikan nafkah, menyediakan tempat tinggal yang layak, memenuhi kebutuhan sandang, mendukung pendidikan keluarga, serta memberikan perhatian dan kasih sayang kepada istri.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Penutupan Rakernas XVII Apkasi 2026

Ketua Adat yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan arahan kepada kedua mempelai. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab dalam rumah tangga harus dijalankan dengan penuh kesadaran sesuai ajaran agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Memasuki prosesi inti, terlebih dahulu disampaikan khotbah nikah yang menjelaskan hukum, syarat, dan rukun pernikahan dalam Islam. Setelah itu, akad nikah atau ijab kabul dilaksanakan di hadapan saksi dan para undangan.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Bintan Hadiri Paripurana Pengesahan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari

Lafal ijab kabul diucapkan dengan jelas dan dinyatakan sah sesuai syariat Islam. Prosesi tersebut berlangsung tertib dan khidmat tanpa kendala.

Akad nikah turut disaksikan oleh kepala desa dan perangkat desa dari kedua wilayah asal mempelai, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta keluarga besar kedua mempelai.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk kebahagiaan dan keberkahan rumah tangga pasangan pengantin. Acara kemudian diakhiri dengan pembacaan hamdalah sebagai ungkapan syukur atas kelancaran seluruh prosesi. (Hd)