Hak Sertifikasi Guru SLB Terkendala Sistem, DPRD Jambi Koordinasi dengan BKN

RJ News.id – Persoalan hak sertifikasi sekitar 20 guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi tengah ditelusuri Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Para guru tersebut telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi belum dapat menerima tunjangan sertifikasi akibat kendala dalam proses administrasi.

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memastikan penyebab persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan setelah pihak legislatif menerima laporan dari sejumlah guru SLB yang mengaku mengalami kendala meskipun telah terdaftar sebagai tenaga pendidik dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA :  Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Edukasi Perlindungan Sosial bagi Masyarakat

Untuk memperoleh kejelasan, DPRD memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jambi guna membahas status administrasi para guru sekaligus mencari jalan keluar agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Afuan Yuza Putra mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 20 guru SLB yang terdampak persoalan dalam proses pendataan.

“Ada beberapa guru SLB yang sudah terdaftar di BKN sebagai tenaga pendidik, tetapi ada suatu sistem yang mereka daftar yang berakibat mereka tidak bisa menerima sertifikasi. Sekitar 20 orang guru SLB,” ujar Afuan Yuza, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA :  BPBD Kaur Gelar Simulasi Siaga Bencana Bersama TNI-Polri di Pesisir Pantai

Afuan menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat ini tengah berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan penjelasan mengenai status para guru tersebut. Koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang diajukan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Untuk sementara waktu Dinas Pendidikan melalui Pak Gubernur bersyarat ke BKN untuk menanyakan status mereka, kalau nantinya surat tersebut tidak mendapatkan balasan, kami akan langsung melakukan audiensi ke BKN,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Dorong Pemprov Jambi Benahi Tata Kelola ASN dan Tuntaskan PPPK

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai status administrasi dan hak sertifikasi para guru yang terdampak.

DPRD juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan BKN segera menghasilkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)