Hadapi Fenomena El Nino Tahun 2026, Upaya Polres Tanjab Timur Cegah Terjadinya Karhutla

Tanjung Jabung Timur, RJNews.id – Dalam rangka upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya di wilayah hukum Polres Tanjab Timur jelang hadapi Fenomena El Nino Tahun 2026, Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Kapolsek jajaran Polres Tanjab Timur untuk melakukan himbauan baik secara lisan maupun pemasangan maklumat Kapolda Jambi dan spanduk tentang larangan aktivitas pembakaran pada saat membuka lahan hutan ataupun lahan perkebunan, Selasa (7/4/2026).

Selain himbauan larangan aktivitas pembakaran pada saat membuka hutan ataupun lahan perkebunan, Bhabinkamtimas Berperan melaksanakan kegiatan patroli terpadu bersama Satgas Karhutla, Manggala Agni, Babinsa dan Masyarakat sekitar peduli api untuk melakukan pengecekan debit air pada canal dan embung yang berada di sekitar lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan.

El Nino merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

Dampak negatif dari fenomena El Nino antara lain terjadinya Kekeringan sumber daya air bersih, Berpotensi gagal panen bagi tanaman pangan dan Meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan, selain berdampak negatif Fenomena El Nino juga memiliki sisi positif, misalnya Meningkatkan produksi padi dari lahan rawa (inpara), Meningkatkan potensi panen garam dan Peningkatan panen perikanan tangkap.

Ditambahkan oleh Akp Edi Tasrif, langkah – langkah mitigasi yang harus dilakukan bagi Pemerintah di Kabupaten Tanjab Timur dalam persiapan fenomena El Nino, Perlunya Peningkatan Patroli dan Pengawasan:
Patroli Rutin: Meningkatkan frekuensi patroli di daerah rawan kebakaran untuk mendeteksi dini potensi kebakaran.

Pengawasan Titik Panas: Menggunakan teknologi satelit dan drone untuk memantau titik panas (hotspot) secara real-time dan segera melakukan verifikasi lapangan, Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat.

Pertemuan dan Penyuluhan: Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang bahaya El Niño dan langkah-langkah pencegahan karhutla.

BACA JUGA :  Bangun Kota Jambi Bahagia, Walikota Maulana Dorong Peran Aktif Majelis Taklim

Distribusi Materi Edukasi: Membagikan pamflet, brosur, dan memasang spanduk yang berisi informasi tentang pencegahan karhutla selama El Nino, Peningkatan Kesiapsiagaan:
Pembentukan Satgas: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang terdiri dari anggota Polri, TNI, BPBD, serta relawan masyarakat untuk siaga.

Pelatihan dan Simulasi: Mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi penanganan kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas, Penggunaan Teknologi.

Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi untuk memberikan informasi cepat tentang kondisi cuaca dan potensi kebakaran.

Aplikasi Pelaporan: Menggunakan aplikasi pelaporan karhutla yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran secara cepat, Kerjasama dan Koordinasi.

Instansi Terkait: Bekerjasama dengan BPBD, Dinas Kehutanan, BMKG, dan instansi terkait lainnya untuk koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Tokoh Masyarakat: Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, kepala desa serta pemimpin masyarakat dalam kampanye pencegahan karhutla, Kampanye Publik dan Partisipasi.

BACA JUGA :  Heboh Bantuan Kapal 10 GT Tanjab Timur, Berikut Penjelasannya

Kampanye Kesadaran: Mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak El Nino dan pentingnya pencegahan karhutla.

Hari Bebas Karhutla: Mengadakan acara “Hari Bebas Karhutla” dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, seperti gotong royong, penanaman pohon, dan lomba edukasi.

Penegakan Hukum: Sanksi bagi Pelaku dengan Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk memberikan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Sosialisasi Hukum: Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pembakaran lahan selama periode El Nino.

Pengelolaan Sumber Daya:
Ketersediaan Air: Memastikan ketersediaan sumber air untuk pemadaman kebakaran di daerah rawan.

Peralatan Pemadam: Menyiapkan dan memelihara peralatan pemadam kebakaran seperti tangki air, pompa, dan alat pemadam portabel.

Dengan berbagai upaya ini, Polres Tanjung Jabung Timur berusaha untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan selama periode El Nino tahun 2026 dan melindungi lingkungan serta masyarakat setempat, “Terangnya.