Gus Fawait Dukung Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan PPPK ke PNS

JEMBER, RJ News.id – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat mengenai peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Fawait, sapaan Muhammad Fawait, pada Rabu (19/8/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas kebijakan terkait kepastian status dan masa depan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  Pojok Berkah PKK Jambi: Sarapan Murah, Semangat Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial

Gus Fawait menegaskan, sejak awal Pemkab Jember tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai,” kata Gus Fawait.

Ia juga menyatakan Pemkab Jember siap menindaklanjuti rencana kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan dukungan anggaran pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Japhana Gandeng Penggiat Tapak Bengkulu Bahas Isu Mangrove dalam FGD di Jenggalu

“Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ujarnya.

Menurut Gus Fawait, Pemkab Jember siap membantu menyiapkan seluruh proses administrasi yang diperlukan apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Dukungan itu mencakup proses peralihan status PPPK ke PNS maupun PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Harapannya, seluruh prosesnya berjalan dengan lancar,” katanya.

BACA JUGA :  ​Wagub Abdullah Sani Tutup Pekan Budaya Sarolangun, Tekankan Budaya Sebagai Solusi Global

Gus Fawait juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat, dan pimpinan DPR RI.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Jember.

Dengan demikian, Pemkab Jember menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan memastikan proses administrasi terkait perubahan status kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zn)