Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung

RJ News.id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin penandatanganan Komitmen Bersama Wilayah Kerja Jabung antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan berlangsung di Ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (9/10/2026).

Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan penyelesaian kesepakatan Participating Interest (PI) 10%, dimana penawaran final dari Petrochina sebesar 7 persen pada Wilayah Kerja Jabung, sekaligus memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah terkait penyelesaian batas wilayah kedua kabupaten.

Gubernur Al Haris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah mencapai kesepakatan mengenai PI dan batas wilayah.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk melanjutkan proses administrasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  DPRD Kota Jambi-Polresta Jambi Dorong Kolaborasi Program untuk Kepentingan Masyarakat

“Sore hari ini kita bersama Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur telah mencapai kesepakatan terkait PI sebesar 7 persen. Batas wilayah juga sudah disepakati bersama, meskipun proses penerbitan Permendagri masih berjalan. Kesepakatan ini menjadi persyaratan untuk proses selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM,” ujar Al Haris.

Ia berharap, seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga realisasi PI tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah, mudah-mudahan ini cepat selesai. Kita berharap pada Desember ini dananya sudah bisa dikirim ke Jambi, sehingga pada 2027 nanti sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jambi,” ungkapnya.

Menurut Al Haris, kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat pengelolaan sektor minyak dan gas bumi bagi daerah.

BACA JUGA :  Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten terkait akan terus mendorong koordinasi agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi atas fasilitasi yang telah diberikan dalam proses penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Katamso menjelaskan, penyelesaian batas wilayah sebelumnya telah melalui fasilitasi pemerintah pusat dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Melalui proses mediasi tersebut, kedua pemerintah kabupaten akhirnya mencapai kesepakatan yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses berikutnya.

Ia berharap, kesepakatan PI Wilayah Kerja Jabung dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Bintan Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Bintan Siap Tindaklanjuti

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi yang telah memfasilitasi proses ini. Insyaallah, kami akan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Katamso.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., serta Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII).

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen memperkuat sinergi dan mempercepat tahapan penyelesaian PI Wilayah Kerja Jabung agar manfaatnya dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)