Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

RJ News.id – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Al Haris menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Al Haris juga mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemerintah Provinsi Jambi selama 14 kali berturut-turut.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Al Haris.

Menurutnya, Pemprov Jambi terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala bersama BPK RI terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan agar penyelesaiannya dapat dipercepat.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan manajemen risiko, memperbaiki tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menjawab pandangan fraksi terkait pendapatan daerah, Al Haris menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun atau 96,99 persen dari target sebesar Rp4,44 triliun.

Ia menjelaskan, belum tercapainya target tersebut dipengaruhi oleh penerapan skema opsen pajak serta kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Dana Bagi Hasil Pajak belum tersalurkan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-69, Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Lompatan Besar Pembangunan Daerah

Sejak diberlakukannya skema opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025, pencatatan penerimaan di tingkat provinsi hanya mencerminkan bagian yang menjadi hak provinsi, sementara bagian pemerintah kabupaten/kota langsung disalurkan secara real time ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai domisili kendaraan.

“Inilah yang menyebabkan potensi penerimaan provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujar Al Haris.

Pemprov Jambi, lanjutnya, juga mulai memberlakukan sumber pendapatan baru melalui Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus diperkuat melalui pembaruan basis data, pengawasan objek pendapatan, serta optimalisasi aset daerah.

Dalam sektor belanja daerah, Al Haris memaparkan realisasi belanja pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni pendidikan sebesar 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan sebesar 94,55 persen.

Menurutnya, pelaksanaan program PRO JAMBI turut memberikan dampak terhadap penurunan angka kemiskinan di Provinsi Jambi.

“Pada September 2025 angka kemiskinan Jambi berada di 6,89 persen, terendah sepanjang sejarah dan berada di bawah angka nasional. Rasio gini juga turun menjadi 0,291, pertumbuhan ekonomi mencapai 4,93 persen, dan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 turun menjadi 3,99 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pojok Berkah TP-PKK Provinsi Jambi Hadir di Hari Rabu, Hj. Hesnidar Haris: Sedekah Sekecil Apa Pun Insya Allah Bernilai dan Dikelola dengan Amanah

Program Bantuan Keuangan ke Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, serta program PRO JAMBI Sehat, Cerdas, Responsif, Tangguh, dan Agamis disebut menjadi instrumen utama yang menyasar masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Al Haris menjelaskan penurunan belanja modal dari Rp993 miliar pada 2024 menjadi Rp466 miliar pada 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi APBN dan APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp42,5 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur sebesar Rp52,2 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran untuk sejumlah proyek irigasi, antara lain Irigasi Suban sebesar Rp150 juta, Batang Uleh Rp400 juta, dan Limun Singkut Rp500 juta. Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pembangunan infrastruktur irigasi melalui skema Instruksi Presiden dengan total nilai lebih dari Rp94 miliar.

Dalam rapat tersebut, Al Haris juga menyampaikan perkembangan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Jabung. Saat ini, proses negosiasi kelima antara PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Perseroda dan PetroChina masih berlangsung dengan pembahasan 12 poin substansi.

“Kami optimistis target dapat dicapai dengan tetap mempertahankan keekonomian daerah,” katanya.

Sementara itu, untuk Wilayah Kerja Lemang, Jadestone Energy disebut telah berkomitmen memberikan PI sebesar 10 persen tanpa signature bonus.

Al Haris menambahkan, PT Jambi Indoguna Internasional telah kembali mencatatkan keuntungan pada 2025 setelah mengalami kerugian pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Buka Liga 4 Jambi 2026, Targetkan Lahir Pemain Nasional

Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi kepada Bank Jambi sebesar Rp256,59 miliar telah menghasilkan dividen sebesar Rp41,69 miliar yang masuk sebagai PAD tahun 2025.

Menjawab persoalan temuan pemeriksaan dan aset daerah senilai sekitar Rp1,5 triliun, Al Haris menegaskan angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dana yang seluruhnya harus dikembalikan sekaligus.

Menurutnya, nilai tersebut terdiri atas berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 1970-an, aset bermasalah, hingga temuan lama yang tercatat sejak 2002.

Sekitar Rp500 miliar di antaranya merupakan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang telah tercatat selama puluhan tahun. Sementara sekitar Rp50 miliar lainnya berasal dari aset daerah yang saat ini dikuasai pihak lain.

“Kami akan meminta BPK untuk menelaah mana temuan yang masih dapat ditindaklanjuti dan mana yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk diselesaikan,” kata Al Haris.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian temuan menjadi lebih terukur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menutup keterangannya, Al Haris mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam pembangunan daerah.

“Kami sepakat pembangunan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, seperti jalan yang mantap, irigasi yang berfungsi, dan kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya. (Adv)