Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jember Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

JEMBER, RJ News.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan satu unit mobil operasional kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendukung kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember.

Mobil operasional tersebut diterima Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Jember, Senin (17/8/2026).

BACA JUGA :  Lapas Kuala Tungkal Kini Punya Sentra Ketahanan Pangan, WBP Didorong Mandiri dan Produktif

Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung mobilitas personel dalam operasi penindakan dan pengawasan bersama Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.

Bambang mengatakan, keberadaan kendaraan operasional tersebut akan membantu personel menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Mobil operasional baru ini sangat membantu personel bergerak lebih cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Program 'Patroli Udara Siginjai', Ditlantas Polda Jambi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Ia menambahkan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi. Salah satunya melalui operasi bersama yang menyasar toko dan kios yang terindikasi menjual rokok ilegal.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember bersama Satpol PP dan aparat terkait melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi.

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Publik, Polda Jambi dan Imigrasi Kenalkan Portal Pelangi Imigrasi

Mobil operasional tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengadaan kendaraan ditujukan untuk memperkuat mobilitas personel dalam mendukung pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama aparat terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, khususnya rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. (Zn)